Terjerat Hutang, Ahmad Dhani Akan Dilaporkan ke Polda Jatim
[ad_1]
Wikimedan – Lama tak terdengar kabarnya, kini artis Ahmad Dhani akan berurusan dengan hukum. Bukan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di cuitan Twitter nya, namun kali ini perkara hutang piutang.
Suami dari Mulan Jameela ini akan dilaporkan ke Polda Jatim. Pasalnya, dia terjerat dengan urusan hutang piutang sebesar Rp 200 juta. Hutang ini dia dapatkan dari Jaeni Ilyas.
Pengacara Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, urusan hutang piutang ini terjadi bulan Mei 2016. Saat itu, berdasarkan cerita Toni, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas mantan Walikota Batu, Edi Rumpoko, 4 Mei 2016.

SOMASI: Arif Fathoni menunjukkan salinan somasi yang mereka layangkan kepada Ahmad Dhani. Dalam waktu dekat, Dhani akan dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan. (ist/Wikimedan)
Saat itu, Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp 400 juta.
“Itu pertemuan pertama kali antara klien saya dengan Dhani. Karena Pak Edi yang bilang, akhirnya klien saya mau pinjamkan uang,” kata Toni kepada Wikimedan, Selasa (18/9).
Lantas Jaeni meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar ini dilakukan dua tahap. Pertama tanggal 5 Mei 2016 kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp 200 juta.
Kepada Jaeni, lanjut Toni, Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016.
“Klien saya terus menagih mulai bulan September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari,” kata laki-laki yang berkantor di Surabaya itu.
Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang ini dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada klien Toni.
Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani. Akhirnya, seolah kehilangan kesabaran, Jaeni melalui kuasa hukumnya, Toni, melayangkan somasi pertama, 10 Oktober 2017 lalu.
Belum selesai urusan hutang piutang sebesar Rp 200 juta itu, Jaeni melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan somasi kedua. Somasi kedua ini dikirimkan 3 November 2017.
Toni menjelaskan, somasi kedua ini dijawab oleh pihak Ahmad Dhani pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO. Dalam tanggapan somasi itu, disebutkan bahwa intinya mengakui kekurangan peminjaman hutang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Ahmad Dhani juga berjanji akan mengembalikan dengan cara dicicil, sesuai dengan kemampuannya. Alasannya, bisnis hiburan sedang mengalami penurunan, karena dampak ekonomi negara,” papar Toni.
Kesanggupan Dhani ini mencicil ini mendapatkan izin dan persetujuan dari Jaeni. Namun, hingga kini, cicilan Rp 10 juta per bulan tak kunjung dibayarkan.
“Akan kami laporkan ke Polda Jatim, dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Toni.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Wikimedan belum mendapatkan konfirmasi lengkap dari pihak Ahmad Dhani. Pesan WhatsApp dari Ahmad Dhani hanya disuruh untuk menghubungi pengacaranya. “Telepon ke pengacara ku yah. Karena sudah ada somasi,” singkat Dhani.
(tik/JPC)
[ad_2]