Teknologi

Terancam Kena Sanksi, First Media Gugat Kominfo

Indodax


Jakarta, Wikimedan – PT First Media TBK melakukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio

Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018 pada tanggal 2 November 2018.

Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dar laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).

Isi gugatan First Media ini meminta agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.

Menanggapi gugatan First Media ini, Ferdinandus Setu, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo menyatakan posisi saat ini Kemkominfo baru terima relaas panggilan dari PTUN Jakarta tanggal 6 November, untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan tanggal 13 November 2018.

“Saat ini kami belum dapat salinan Gugatan, sehingga belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa,” ungkapnya.

Dalam laporan Kominfo mengenai Evaluasi Kinerja Penyelenggara BWA 2.3 GHz disebutkan pada Tahun 2016 yang jatuh tempo 17 November 2016 dan Tahun 2017 yang jatuh tempo 17 November 2017, First Media belum melakukan kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam ketetangan resminya Kominfo menyatakan telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi termasuk PT First Media.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *