Berita Nasional

Terancam Ditarik Leasing, Puluhan Truk Batubara Demo Pemprov Sumsel

Indodax


Wikimedan Ratusan orang menggelar aksi menolak larangan pengangkutan batubara menggunakan jalan umum. Aksi kini digelar di halaman Pemprov Sumsel, Rabu (21/11).

Berdasarkan pantauan, hadir ratusan sopir truk batubara beserta 50 truk yang terparkir sebagian dipinggiran Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel.

Tak hanya itu saja, nampak 20 bus dan 30 minibus untuk mengangkut para massa aksi dari berbagai daerah seperti Lahat, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI) dan lain sebagainya.

Massa pun langsung memajangkan spanduk yang salah satunya bertuliskan ‘Kami Kehilangan Mata Pencarian’ sambil meneriakkan orasinya.

Salah satu sopir truk batubara dari OKI, Aria, 39 mengaku jika kedatangannya kesini bersama rekan seprofesinya yakni sopir truk batubara dengan jumlah 300 massa.

Sedangkan, truk batubara yang dibawa yakni sebanyak 50 kendaraan. “Kami berangkat dari OKI itu dari pagi dengan dikawal oleh polisi agar tidak menyebabkan kemacetan,” katanya saat ditemui disela aksinya, Rabu (21/11).

Ia mengaku aksi yang dilakukannya kali ini untuk meminta kepada Pemprov Sumsel agar mencabut pergub soal larangan menggunakan jalan umum untuk angkutan batubara.

Menurutnya, dengan pergub tersebut banyak dampak yang dirasakan oleh para sopir truk batubara. Seperti; menunggaknya bayaran mobil, uang jajan anak sekolah dan lain sebagainnya.

“Kami ini masih kredit pak membeli angkutan batubara dengan menjual kebun karet warisan orang tua. Kalau mobil kami ditarik maka dimana lagi mata pencarian kami,” ujarnya.

Ia mengaku truk batubara yang dimilikinya yaitu sebanyak dua unit dimana per unit angsuran sebesar Rp 9 juta.

Selain truknya, ada 400 unit truk batubara yang berada di desanya juga bakal disita oleh leasing karena juga tidak mampu membayar angsuran lagi.

“Kami harap Gubernur mencabut kembali larangan penggunaan jalan umum untuk kendaraan batubara,” ujarnya.

“Jika memang belum ditemukan solusinya maka kami pun akan menginap disini (Pemprov) Sumsel sampai ditemukan solusi,” tutupnya.

Menanggapi aksi tersebut, Sekda Sumsel, Nasrun Umar memohon maaf jika Gubernur Sumsel tengah ada kunjungan ke daerah sehingga tidak bisa menemui para massa aksi.

Ia mengaku Pergub baru nomor 74 tahun 2018 dibuat untuk merekayasa ulang tatacara pengangkutan batubara dari semula menggunakan jalan umum kini dialihkan ke jalan khusus.

Menurutnya, jalan umum ini ditutup dibeberapa daerah sedangkan jalan umum dari tambang menuju jalur khusus tetap diperbolehkan.

“Ini sudah jadi kebijakan Gubernur Sumsel dengan beberapa pertimbangan dan kajian sehingga tidak bisa dicabut kembali,” katanya.

Ia menjelaskan rencana penggunaan jalur khusus ini sebetulnya sudah lama dilakukan. Bahkan, telah diberikan tenggat waktu dengan dikeluarkannya Pergub 12 tahun 2012 lalu.

Namun, saat ini tentunya tenggat waktu tersebut sudah habis. Dirinya juga mengakui jika jalur khusus ini milik pihak ketiga tentunya mereka punya aturan seperti hanya truk besar yang diperbolehkan masuk.

“Karena itu, kedepan kami akan coba lagi untuk berkomunikasi dengan pemilik tambang dan juga pemilik jalur khusus agar dapat menemukan solusinya yang pas bagi para sopir dan lain sebagainya,” tutup Nasrun.

(lim/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *