Temukan Dokumen Penting, KPK Dalami Peran Imam Nahrawi
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen penting di ruang kerja Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrawi. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan korupsi dana hibah yang melibatkan Komite Nasional Indonesia (KONI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini. Nanti tentu kami pelajari dokumen itu ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/12).
Febri menjelaskan kepentingan penyidik menggeledah ruang Imam Nahrawi tidak lain karena proses pengajuan proposal memiliki alur yang dimulai dari pemohon, untuk kemudian diajukan kepada Menpora.
“Kalau proposal tentu di sana ada data keuangan. Juga data kegiatan untuk dokumen hibah. Termasuk ke catatan-catatan bagaimana prosesnya dari awal karena proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora,” sebut dia.
Tidak hanya itu, ia menyebut saat pengajuan itu, Imam Nahrawi dapat mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak. Dokumen dan proses itulah yang perlu ditemukan dan dipelajari oleh KPK.
“Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya. Jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional