Telisik Duit Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Sekda dan Pejabat Lain
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya Purwadisastra,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/11).
Selain itu, KPK juga memanggil pejabat pemerintah Kabupaten Cirebon yakni Kepala Dinas PUPR Cirebon, Avip Suhardian, Kepala Bidang Pariwisata, Nana Mulyana, Kepala Bidang Bintek PUPR, Suparman, Mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhyat dan Staf PUPR, Jajat.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memanggil Kasubag Kepegawaian Bagian Umum, Andri Yuliandri, PNS, Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Damanto, Supadi dan pihak swasta, Robi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Sunjaya.
Dalam kasus ini, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cirebon, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang tunai senilai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
(rdw/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/05/11/2018/telisik-duit-suap-bupati-cirebon-kpk-panggil-sekda-dan-pejabat-lain