Berita Nasional

Tega! Sutris Pukul dan Tendang Nenek Renta, Kabur Usai Gasak Perhiasan

Indodax


Wikimedan Pelaku kejahatan memang tidak pernah pandang bulu memilih korbannya. Baik anak muda maupun orang tua, sama-sama bisa menjadi sasaran. Salah satunya seperti yang dialami oleh Juminah, 64, warga Dusun Bonangan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (6/12).

Juminah baru saja mengalami nasib tragis. Ketika sedang tidur siang, rumah Juminah tiba-tiba disatroni pencuri. Tidak hanya mengambil perhiasan, pelaku juga sempat memukul dan menendang tubuh renta Juminah.

Kapolsek Pakis AKP Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Mengetahui kondisi rumah korban yang sepi, pelaku yang bernama Sutris, nekat masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar korban.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Karangnongko, Desa Pucangsongo, Kecamatan Pakis, itu kemudian melihat Juminah yang sedang terlelap. Mata tajam Sutris lalu tertuju pada gelang emas berjumlah 7 buah yang dipakai korban.

Tak berpikir panjang, pelaku kemudian memukul dan menendang korban, sebelum akhirnya merampas gelang milik nenek tersebut. “Setelah menganiaya, tersangka mengambil secara paksa dua gelang yang dikenakan korban,” ujar Hartono.

Akibat pukulan tersebut, Juminah mengalami luka di bagian dada dan pergelangan tangan. Dia berusaha melawan, namun tenaganya tak kuasa mengalahkan pelaku. Dia kemudian berteriak minta tolong. Beruntungnya, anak Juminah yang saat itu sedang mencuci mendengar teriakan ibunya.

“Pelaku gugup dan memilih untuk meninggalkan dua gelang yang dirampas, kemudian kabur meninggalkan lokasi,” terangnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Polsek Pakis.

Hartono mengungkapkan, beberapa personel kepolisian yang dibantu warga, berupaya mencari keberadaan tersangka. Akhirnya setelah kurang lebih 1,5 jam kemudian, ada warga yang mengaku sempat melihat pelaku. “Tersangka diamankan saat bersembunyi di kebun milik warga, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian pencurian,” jelasnya.

Melihat pelaku, warga yang turut membantu mencari kemudian emosi dan sempat menghajar pria 35 tahun tersebut. Namun, polisi dengan cepat mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua gelang emas seberat 9,95 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat 1 subsider Pasal 368 Ayat 1 KUHP, tenang pencurian dan kekerasan serta pemerasan.

(fis/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *