Berita Medan

Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan Ringkus Pencuri

Indodax


[ad_1]

SERGAI(Sumut),Wikimedan | Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan berhasil Meringkus yang diduga Pencuri AWG Alias Angga (27) penduduk Dsn II Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab.Sergai berdasarkan Laporan Samsul Komar (34) penduduk Dsn Bandung Desa Bumi Ayu Kec.Bumi Ayu Kab.Brebes Senin (15/10).

Tersangka Angga melakukan pencurian Jln Medan-Tebing (melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363Wisma Juang) Simpang Tiga Perbaungan Ke.Perbaungan Kab.Sergai dimaksud ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana (sudah berulang) barang yang dicuri:
1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO Type A3S warna hitam.1 (satu) buah hand set warna putih.2 ( dua ) buah alat test darah merk easy touch.4 (empat) botol alat untk pengecekan asam urat.
2 (dua) buah kotak yang berisikan jarum.1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam.Apabila di taksir keseluruhannya berkisar Rp 2.000.000,_ (dua juta rupiah)

Tersangka Masuk melalui jendela samping gedung dan kemudian melihat barang2 korban terletak di atas meja kerja lalu mengambilnya.Pada hari minggu tanggal 14 Oktober 2018, sekira pukul 05.00 wib, saat pelapor sedang tidur di ruangan gedung juang perbaungan korban terbangun karena mendengar ada suara dari arah jendela, kemudian korban terbangun dan mengecek barang miliknya setelah di cek ternyata 1 (satu) unit hand phone merk OPPO type A3S warna hitam, serta 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan alat test kesehatan yang sebelumnya di letakkan di atas meja telah hilang.

Korban kemudian membangunkan saksi WISNU JEPRIANTO dan RIAL YILISTIANTO yang berada di ruangan tengah dan menceritakan kejadian tersebut, korban dan saksi sempat mengejar dan mencari pelaku di sekeliling gedung namun tidak menemu kan tersangka.

Kemudian atas saran saksi-saksi agar korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi kemudian pada pukul 06.30 wib korban yang di dampingi saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut dengan membuat laporan pengaduan secara resmi Polsek Perbaungan dengan harapan agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada hari senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 02.30 wib, berdasarkan informasi dari informan Team Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dari rumah tersangka kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka siapa teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersangka mengaku hanya sendirian dan melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Perbaungan.(AfGans)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *