Taufik Kurniawan: Rekayasa Milik Allah yang Paling Sempurna
Wikimedan – Karir politik Taufik Kurniawan terancam tamat. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersangka suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pemkab Kebumen itu bakal diberhentikan dari jabatan wakil ketua DPR. Dia juga akan dilengserkan dari wakil ketua umum PAN.
Petinggi PAN mengambil keputusan tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Taufik kemarin (2/11).
“Kami nonaktifkan yang bersangkutan (Taufik Kurniawan) dari pengurus DPP PAN dan akan memproses pergantian pimpinan DPR dan PAW (pergantian antarwaktu) di DPR,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat.
Dengan tidak lagi menjabat, Taufik diharapkan bisa lebih berfokus menjalani penyidikan kasusnya di KPK.
Petang kemarin pukul 18.20 penyidik menahan Taufik untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1 (kantor lama). Taufik ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam. Sebelumnya, pimpinan DPR dari daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Tengah itu dua kali absen dari pemeriksaan KPK.
Taufik mengenakan rompi oranye dan peci hitam ketika masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Taufik sempat memberikan pernyataan. “Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut pernyataan tersebut.
Ditanya soal dugaan suap Rp 3,65 miliar terkait dengan pengalokasian DAK Kebumen 2016, Taufik tidak banyak berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya bakal mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK. “Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” ujarnya seraya beringsut masuk ke mobil tahanan dan melewati kerumunan awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka seiring “nyanyian” Bupati (nonaktif) Kebumen M. Yahya Fuad semasa menjadi terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Semarang. Yahya mengaku menyogok Taufik agar mendapat DAK fisik untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Atas bantuan Taufik, pada 2016 Kebumen mendapat kucuran DAK Rp 93,37 miliar.
Berbeda dengan posisinya di DPR dan DPP PAN, penahanan Taufik kemarin tidak lantas memengaruhi pencalegannya pada Pemilu 2019. Status Taufik sebagai caleg dipastikan aman. Dia mencalonkan diri melalui PAN dan tercatat sebagai caleg nomor urut 1 di dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pada tahap pengumuman daftar calon tetap (DCT) seperti saat ini, posisi seorang caleg tidak bisa diubah. Kecuali ada hal-hal yang memang mengharuskannya untuk mengubah. Misalnya, meninggal atau ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tidak apa-apa itu (menjadi tersangka),” terangnya.
KPU baru mengambil langkah bila kasus Taufik dinyatakan inkracht dalam kondisi dia dinyatakan bersalah. Bila demikian yang terjadi, Taufik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya, KPU tetap harus memperhatikan kapan putusan inkracht itu keluar.
“Kalau sebelum surat suara diproduksi, asal sudah inkracht ya, itu bisa kami keluarkan (dari DCT),” lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu. Namun, bila ternyata inkracht saat surat suara selesai diproduksi, nama Taufik tidak akan dicabut. Nanti KPU hanya memberi tahu masyarakat di dapilnya bahwa Taufik bukan lagi caleg.
Bila tenyata masih ada yang mencoblos nama Taufik di surat suara dalam kondisi dia tidak memenuhi syarat, suaranya dianggap tetap sah. Hanya, pria asal Semarang itu tidak akan mendapatkan manfaat. Suara dia akan masuk dan dihitung sebagai suara PAN saja. Sebab, dia bukan lagi caleg bila dinyatakan bersalah dan inkracht.
Kasus yang menjerat Taufik berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kebumen pada Oktober 2016. Kala itu KPK menetapkan sejumlah anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kebumen sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan buku, alat peraga, serta sarana informasi dan telekomunikasi dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga.
Dari OTT itu KPK mendalami penyidikan. Sebelum Taufik Kurniawan dan M. Yahya Fuad, KPK lebih dulu menetapkan delapan tersangka. Antara lain Sigit Widodo (PNS dinas pariwisata), Yudhy Tri Hartanto (ketua komisi A DPRD), Adi Pandoyo (Sekda Kebumen), dan Basikun Suwandin Atmojo (swasta). Yang lainnya adalah Dian Lestari (anggota komisi A DPRD), Khayub M. Lutfi (sekretaris PT KAK), dan Hojin Anshori (timses Yahya Fuad).
KPK juga menetapkan perusahaan milik Yahya, PT Tradha, sebagai tersangka korporasi dugaan pencucian uang. Perusahaan itu diduga mengerjakan sejumlah proyek fisik di Kebumen yang dibiayai dari DAK tersebut. Total nilai proyek yang dikerjakan Rp 51 miliar. PT Tradha kerap menggunakan bendera perusahaan lain dalam menggarap proyek itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kasus yang menyeret Taufik tersebut menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Mulai awal, yakni pembahasan anggaran DAK fisik di tingkat pusat, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN tersebut.
(bay/tyo/byu/c5/c9/agm)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/03/11/2018/taufik-kurniawan-rekayasa-milik-allah-yang-paling-sempurna