Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah, Ini Kata Menteri Teten
Wikimedan.com – Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah, Ini Kata Menteri Teten. Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek online (ojol). Namun, perubahan tarif ini justru dipermasalahkan oleh para pengemudi ojol.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengharapkan semua itu segera ada solusi. “Itu kan sudah kita bicarakan mudah-mudahan segera ada solusi,” kata Teten ditemui di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif ojol dan akan diimplementasikan pada 29 Agustus 2022 mendatang. Namun ternyata ada informasi kemungkinan kenaikan harga tak jadi dilakukan saat itu.
Pihak kementerian saat ini masih akan berbicara kembali dengan operator transportasi ride sharing ojol untuk masalah ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi iuga mengatakan belum bisa memastikan tarif ini akan naik seperti yang dijadwalkan sebelumnya.
“Kan sampai tanggal 29, saya tugaskan pak Dirjen Darat, Mbak Adita (Jubir Kementerian Perhubungan) bertemu dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat yang bisa menjadi basis apa yang kita dengarkan. aspirasi masyarakat seperti apa, seperti itu lah hasilnya, Insyaallah tanggal 29 mbak Adita akan rilis,” kata Menhub, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan pihaknya enggan mengambil langkah gegabah terkait kebijakan kenaikan tarif. Untuk itu akan mendengar semua pihak.
“Karena kita gak mau gegabah waktu pada masyarakat ini harus kita lakukan mendengar semua pihak dengan baik,” kata Menhub.
Penerapan kenaikan tarif sebenarnya juga sudah diundur dari sebelumnya dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif baru ojek online per Senin 29 Agustus
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000