Tanah Djoko Susilo di Jakarta Dilelang, Harganya Di Bawah Rp 300 Juta
Wikimedan – Tanah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo laku terjual pascadilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember lalu. Lokasi lahan diketahui berada di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pelelangan tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
“Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU atas nama Djoko Susilo terdapat dua barang yang laku lelang,” ujar Febri pada awak media, Senin (10/12).
Febri menambahkan, dua tanah yang laku dilelang tersebut berada di Jakarta Selatan. Adapun tanah dengan bangunan seluas 65 meter persegi yang laku pertama berada di Ragunan, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Harga limit lelang terhadap tanah itu adalah Rp 253.152.000. Dan tanah itu laku dilelang dengan harga Rp 261.152.000,” imbuhnya.
Sementara itu, tanah beserta bangunan kedua yang laku dilelang berada di Jalan Nusa Indah I Dalam, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah itu diketahui memiliki luas 50 meter persegi.
Adapun harga limit pada lelang tersebut adalah Rp 166.690.000. Namun tanah itu laku dilelang dengan harga Rp167.690.000.
“Untuk barang rampasan lain akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL,” pungkasnya.
“Warga yang ingin mengikuti lelang juga dapat mengaksesnya di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman khusus di situs resmi KPK,” tutupnya.
Sekadar informasi, Djoko merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Pria yang terakhir berpangkat jenderal polisi bintang dua itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.
Dua tanah yang laku dilelang tersebut merupakan bagian dari 17 bidang tanah yang dilelang oleh KPK. Selain tanah terdapat juga satu unit apartemen dengan total limit mencapai Rp 179,6 miliar.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional