Tak Perlu ke Pengadilan, Bayar Sanksi Tilang Bisa di Mal
Wikimedan – Ada kabar gembira buat pelanggar yang terkena sanksi tilang aparat kepolisian. Pasalnya, kini mereka tak perlu mengikuti persidangan di Pengadilan. Melainkan, bisa membayar sanksi tilang di mal.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang aparat kepolisian pada Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11).
Kasi Pidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana mengatakan, pada dua hari itu, mereka akan melayani masyarakat yang terkena tilang dan bisa mengamil barang bukti di lantai satu Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan karena banyak warga yang ditilang dan tak sempat mengambil barang buktinya karena kesibukan di hari kerja.
“Jadi, akhir pekan para pelanggar ini tetap bisa mengambil barang bukti dan membayar dendanya di mal,” kata dia, Kamis (15/11).
Dia menerangkan, pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita, bisa berupa SIM dan STNK.
“Saya berharap, dengan adanya kegiatan itu, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus tilang. Terlebih saat ini tengah digelar Operasi Zebra oleh kepolisian di seluruh Indonesia,” pungkas dia.
(bin/JPC)
Kategori : Berita Nasional