Sudah Tua Jualan Narkoba, RP Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan
[ad_1]
Wikimedan – RP terpaksa diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak di rumahnya, Selasa (9/10) sekira pukul 20.00 WIB. Warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat berusia lebih dari setengah abad itu terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kini, dia sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pontianak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan melakukan kroscek ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut,” ujarnya, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (11/10).
Dari penyelidikan di lapangan, akhirnya tim mendapat titik terang keterlibatan RP dalam peredaran narkoba. Sehingga pada Selasa (9/10), Muslimin memerintahkan anggotanya untuk membekuk pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket klip plastik transparan berisi sabu. Barang bukti itu ditemukan dalam tas kecil. “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain,” tambahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya. Dia mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. “Pengakuannya sudah menjadi pengedar selama tiga pekan ini. Namun kami masih akan dalami keterlibatan pelaku dalam peredaran,” ungkap Muslimin.
RP pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang tidak dikenal di Kampung Beting, Pontianak Timur. “Orang itu saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” kata Muslimin.
Ia menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pontianak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. RP dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 20109 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(jpg/est/JPC)
[ad_2]