Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Diganjar Tiga Tahun Penjara
Wikimedan – Efendy Sahputra alias Asiong, 48, harus mendekam selama tiga tahun di penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebesar Rp 42, 28 miliar 218 ribu Dollar Singapura.
Hukuman kepada Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) itu dibacakan oleh majelis hakim yang di Ketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12).
Majelis menyatakan Asiong telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Irwan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendi Sahputra alias Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.
Dalam putusan itu, permintaan Asiong untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dikabulkan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut, karena Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta.
Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini. Majelis hakim juga meminta KPK menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan kepada Asiong lebih rendah dari tuntutan. Penuntut KPK meminta agar Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan itu, KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara Asiong yang diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyampaikan sikapnya.
“Saya terima Majelis,” ucap Asiong.
Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).
Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhanbatu.
(pra/JPC)
Kategori : Berita Nasional