Berita Medan

SIUP Mutiara Jaya Milik Robby Rifai Usaha Bordir Sudah Mati

Indodax


SERGAI(Sumut),Berita Medan | Usaha Bordir Mutiara Jaya milik Robby Rifai ternyata Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)nya tidak berlaku lagi sejak Mei 2018 alias sudah mati.

SIUP yang awal hanya berlaku April 2015 – April 2018 dan hingga saat ini belum ada melakukan pengurusan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kita minta Robby Rifai warga Dusun II Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Sergai, segera mengurusnya. Kita akan segera melayangkan surat untuknya. Disarankan tempat usaha di Dusun II Desa Firdaus, dipajangkan papan plang nama usaha sesuai dengan dokumen perizinan yang masih berlaku.Dihimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Drs. Akmal melalui telepon seluler Kabid Pelayanan Ahmad Yunus,Jum’at (26/10/2018).

Menindak lanjuti informasi dari rekan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sergai, tadi pagi tim dari Dinas PMPPTSP Sergai sudah turun cek kelokasi dan bertemu dengan Robby Rifai. Anehnya saat ditanya SIUP, Robby mengatakan sudah diurus dan diminta memperlihatkannya, ternyata Robby tidak bisa memperlihatkannya, ya dibohongi lagi pegawai PMPPTSP.

Sementara kata Yunus, data yang ada di kantor hanya SIUP atas nama Mutiara Jaya itu berlaku hingga sampai April 2018. Papan plank memang tidak ada di pajangkannya ditempat usaha tersebut. Papan plank seharusnya dipajangkan, kenapa harus disembunyikan. Untuk itu kita akan segera menyuratinya.ujar Yunus.(AfGans)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *