Teknologi

Situs jurdil2019.org Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses ke situs jurdil2019.org pada, Sabtu (20/04) malam. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu.

Menurut Ferdinandus Setu, situs tersebut menyalahgunakan sertifikasi yang diberikan oleh Bawaslu.

“Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya,” tutur pria yang akrab disapa Nando melalui pesan singkat yang diterima Wikimedan.

Nando menambahkan, situs tersebut hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu, bukan lembaga survey yang bisa melakukan perhitungan dan publikasi quick count.

Sebagai informasi, jurdil2019.org dibentuk oleh aliansi Aktivis Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1973 dan Professional IT, yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang peduli pada ditegakkannya norma kejujuran Pilpres 2019.

Baca Juga: Ini Cara Cek Real Count Resmi KPU Pemilu 2019

Seperti pantauan Selular pada Minggu (21/04), situs tersebut sudah tidak dapat diakses lagi menggunakan provider Telkom IndiHome, dan Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *