Sidang Tuntutan Jokdri Ditunda
Wikimedan – Sidang perkara dugaan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor yang dilakukan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono batal dilaksanakan. Sehingga, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan kembali digelar pada 2 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jaksa Penuntut Umum Masdiding mengutarakan penundaan sidang itu karena majelis hakim sedang menjalani penataran teknis. Seharusnya, sidang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. “Sidang hari ini ditunda karena majelis hakim ada bimbingan teknis, ada acara,” ujar Mas Diding kepada wartawan, Kamis (27/6).
Rencananya, kata dia, sidang tuntutan Jokdri akan dilanjutkan pekan depan. “Nanti akan dilanjutkan pada 2 Juli ya, kemungkinan jam 3 atau 4 sore lagi,” sambung dia.Masdiding menyebut kalau penundaan sidang sudah diumumkan oleh Majelis Hakim sejak Kamis (27/6).
Akan tetapi, pengumumannya dimajukan pagi hari dari jadwal semula puku 14.00 WIB. “Iya tadi pagi jam 10 karena hakimnya takut bimtek itu tadi. Terus ya sudah tadi digelar pagi, dan mengumumkan ditunda,” tutup dia.Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
Di diduga menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Anti Mafia Bola, pada 31 Januari 2019 lalu.Dia didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.