Sidang Perdana Abu Tours, 4 JPU Akan Bacakan Dakwaan
[ad_1]
Wikimedan – Sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah oleh Abu Tours digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/9). CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel) Hamzah Mamba duduk sebagai terdakwa.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Purwoto Gandasubrata sekitar pukul 13.00 WITA. Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing. Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Hamzah Mamba.
“Iya, kami sudah siapkan sekurang-kurang 4 JPU,” kata Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo kepada awak media dalam beberapa kesempatan sebelumnya di Makassar.
JPU dikoordinir langsung jaksa Tabrani. JPU akan menangani terdakwa selama proses persidangan berjalan hingga putusan. Hamzah sendiri merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang kepada 86 ribu lebih calon jamaah umrah.
Tersangka lain yang saat ini telah berada di Kejari Makassar adalah mantan Direktur Keuangan Abur Tours Muhammad Kasim serta dua mantan Komisaris Abu Tours masing-masing Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, lalu koorporasi atau perusahaan.
Koorporasi turut serta ditersangkakan karena dianggap sebagai wadah untuk mengelola seluruh aktifitas keuangan calon jamaah umrah yang disetorkan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun.
Penyidik telah menyita sejumlah aset ABu Tours. Baik aset bergerak seperti kendaraan mewah maupun aset tak bergerak seperti rumah, bangunan, tanah, unit usaha dan uang tunai.
Aset sitaan tim penyidik sejauh ini ditaksir baru mencapai Rp 250 miliar. Jumlah itu belum setara dengan kerugian puluhan ribu calon jamaah umrah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(rul/JPC)
[ad_2]