Sidang Pembunuhan PK Sunan Kuning, Terdakwa Akui Menaruh Dendam
[ad_1]
Wikimedan – D, 16, pelaku pembunuhan terhadap Pemandu Karaoke (PK) lokalisasi Sunan Kuning menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Semarang, Senin (8/10). Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku menaruh dendam kepada korban bernama Ayu Sinar Agustin, alias Ninin.
Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Simon saat dijumpai usai jalannya sidang tertutup, mengatakan, D saat diperiksa Hakim Tunggal Fathurrokhman mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut, semua berawal dari dendam kliennya kepada korban yang sudan dipendam selama sebulan sebelumnya.
“Awalnya memang terdakwa dan korban sudah berkencan. Kemudian terdakwa merasa sakit hati oleh perlakuan korban. Lalu merencanakan untuk membunuh korban pada bulan September saat waktu kejadian perkara,” jelas Simon.

Lokasi kejadian tempat Dicky membunuh korban sempat ramai dipenuhi warga. (Tunggul Kumoro/Wikimedan)
Simon mengungkap, selain memeriksa kliennya, hakim juga memintai keterangan lima saksi lain sebelumnya. Mereka adalah rekan kerja korban yang berjumlah tiga orang. “Dua saksi dari pihak kepolisian,” sambungnya.
Sementara, sidang lanjutan sendiri, lanjut Simon masih akan digelar lagi pada Rabu (10/10) besok. Dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa. “Saya akan memperhatikan tuntutannya dulu. Nanti akan saya siapkan pledoi,” cetusnya.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.
(gul/JPC)
[ad_2]