Berita Nasional

Sidang Abu Tours, JPU Ajukan 2 Saksi Ahli

Indodax


WikimedanSidang Abu Tours berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua orang sebagai saksi ahli dalam perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah.

Saksi ahli pertama adalah Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kaswad Sartono. Kemudian saksi ahli kedua dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sulsel.

“Kalau dari Kemenag sudah siap di persidangan. Selanjutnya akan diupayakan di luar itu. “Kalau untuk PPATK sementara belum, diundur nanti bulan Januari. Untuk pekan ini belum bisa,” jelas JPU Darmawan Wicakso kepada sejumlah awak media di Makassar, Selasa (18/12).

Darmawan menjelaskan, saksi ahli sebagai kunci untuk mengungkap kasus yang merugikan 86 ribu lebih jamaah dari 15 provinsi di Indonesia. Kemenag dalam perjalanan perkara Abu Tours bertindak sebagai pengawas. Sekaligus pemberi izin operasi untuk biro perjalanan haji dan umrah tersebut.

Dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, Kemenag menjadi fasilitator untuk membantu mencarikan solusi agar calon jamaah umrah bisa diberangkatkan. Namun dalam perjalanannya, solusi tak kunjung didapatkan hingga perkara bergulir di meja hijau. Begitu pula dengan PPATK yang ditunjuk sebagai pemeriksa transaksi keuangan usai Abu Tours bergulir proses hukumnya.

Sidang lanjutan diagendakan digelar pada Rabu (19/12) mendatang. Saksi ahli akan memberikan keterangan di hadapan para terdakwa. Adalah CEO Abu Tours Hamzah Mamba, mantan Komisaris Abu Tours Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, serta mantan Direktur Keuangan Abu Tours Muhammad Kasim.

(rul/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *