Teknologi

Setelah China, Apple Tak Boleh Jualan iPhone di Jerman

Indodax


Jakarta,WikimedanSengketa paten antara produsen iPhone, Apple, dan pembuat chip Amerika, Qualcomm berbuntut panjang.
Sebelumnya, pengadilan di China mengumumkan beberapa model iPhone dilarang dijual di sana. Penyebabnya, iPhone bersangkutan melanggar paten software milik Qualcomm.

Pengadilan China mendapati Apple melanggar dua hak paten piranti lunak Qualcomm yang mencakup pengubah ukuran foto dan pengelolaan aplikasi pada layar sentuh.

Belum reda kabar itu, seperti dilaporkan Mac Rumors, Qualcomm kini melarang Apple berjual beberapa model iPhone di Jerman. Buntut dari pelarangan penjualan itu, Apple akan menghentikan penjualan iPhone di Apple Store Jerman.

Adapun yang disetop penjualannya adalah perangkat yang menggunakan chip dari Intel dan dari supplier lain bernama Qorvo.

Paten yang dimaksud adalah yang membuat smartphone bisa menghemat daya baterai saat mengirim dan menerima sinyal nirkabel.
Dalam pernyataannya, Apple menyebut, pihaknya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan ini. Dengan demikian, Hakim Mattias Zigan menyebut, putusan itu tak akan segera berlaku.

Namun Apple menyebut, salam dalam proses banding, model iPhone 7 dan iPhone 8 tidak akan dijual di 15 toko ritelnya di Jerman.

Disebutkan, pelarangan itu belum ada pengaruhnya dan mereka telah mengajukan banding.

Diketahui, setelah hasil pengadilan di China dipublikasikan, saham Apple melorot 2 persen pada perdagangan Senin (10/12/18) waktu setempat, sementara saham Qualcomm justru menguat signifikan sebesar 3 persen. Namun untuk langgar Paten Qualcomm belum ada pengaruh bagi kedua brand.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *