Berita Medan

Setahun Kompak Nyabu Bareng, Kakak Adik Ditangkap Sat Narkoba Sergai

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | Unit Reskrim Polsek Perbaungan Berhasi Menangkap 1 (satu) Orang pelaku yg berperan sebagai pengedar, Sumiati als Getok,(45) penduduk Gg sawo kel Melati Kec.Perbaungan Kab.Sergai.

Adapun Sumiati ditangkap dirumahnya beralamat di Gang sawo kel. Melati I Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.Selasa(11/12) malam sekitar pukul 22.30 Wib.

Dengan Barang bukti yang disita petugas
– 3 paket shabu berat bruto 0,44 gr.
– 1 dompet kecil warna hitam.
– 1 kaca pirek.
– 1 pipet plastik berujung runcing.
– Uang tunai Rp. 250.000,-

Hasil interogasi tsk menerangkan memperoleh narkotika shabu dari selingkuhannya bernama Sumarni als lek marni.( 55) . Penduduk gg kedondong kel. Melati II Kec. Perbaungan Sergai.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Sumarni als lek Marni namun tsk tidak ditemukan dirumahnya .

Dari hasil pemeriksaan oleh tsk menerangkan sudah sekitar 5 bulan terlibat dalam transaksi gelap narkoba jenis sabu dan dari hasil penjualan paket sabu Rp.100.000,-oleh tsk menerangkan mendapat upah 10%

Rabu tgl 12 Desember 2018 pukul 17:00 Wib Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap 2 (dua) tsk an. SAFITRI Alias FITRI, (27) ,penduduk Dusun l, Desa Firdaus/warung bebek Kec.Sei Rampah Serdang Bedagai yang ditangkap bersama abang kandungnya bernama HENDRIK alias INDRI,(29, penduduk yang sama.

Penangkapan kedua tersangka dikamar tempat tinggal dan sekalian berusaha di
Dusun I, Desa Firdaus/warung bebek Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.

Dari kedua tsk disita barang bukti 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu Berat NETTO 0,1 gram, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) buah mancis

Pada hari Rabu tgl 12 Desember 2018 pukul 17:00 Wib. Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menindak lanjuti informasi tentang seringnya pesta narkoba di TKP tsb diatas.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa warung bebek tersebut dijadikan tempat pesta narkoba yang diduga dilakukan oleh saudara sekandung bernama SAFITRI Alias FITRI dengan HENDRIK alias INDRI.

Saat personil tiba di TKP langsung melakukan pemeriksaan terhadap kakak beradik tersebut.

Dari dalam kamar ditemukan plastik transparan yg berisi kristal, bong yang terletak di tempat tidur dengan 2, (dua) mancis yg salah satu terpasang jarum,dompet berwarna oren yg di dalam nya berisi 1 paket kecil plastik transparan yg berisi serbuk kristal diduga sabu.

Dari interogasi awal TSK mengakui hendak mengisap sabu, dimana sabu dibeli tersangka dari seseorang tetangganya berinisial I lalu dilakukan pengembangan dirumah I namun I tidak berhasil ditemukan.

Oleh kedua tsk menerangkan mereka adalah saudara sekandung dari 5 bersaudara dimana Hendrik als Indri anak ke 4 dan Safitri als Fitri anak ke 5 dimana mereka sudah sekitar setahun menggunakan sabu dengan modus menyiapkan bong dan tempat untuk menyabu lalu oleh orang yang ingin memakai tempatnya akan memberikan sejumlah uang membeli sabu untuk dipakai bersama.

Selanjutnya tsk dan BB diamankan ke kantor guna proses penyidikan.(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *