Sempat dimassa Masyarakat, Akhirnya Robi Diamankan Sat Reskrim Polsek Stabat
[ad_1]
LANGKAT Wikimedan | Personil Sat Reskrim Kepolisian Sektor Stabat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian atas nama Robi Gunawan (21) penduduk Pasar 2 Dondong Kec.Wampu Kab.Langkat,Senin (24/9) pukul 03.30 wib.
Penangkapan tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/150/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat, Tgl 24 September 2018.Dan tersangka sudahulai dari bulan Juli 2018 s/d 24 September 2018.
Tempat kejadian perkara terjadi jalan Jend. Ahmad Yani Link. VII Kel. Kwala Bingai Kec.Stabat Kab. Langkat.
Saksi-saksi yang turut diperiksa dalam perkara itu,Muliono (54) penduduk jalan Jend. Ahmada Yani link. VII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.Saksi kedua atas nama Adris Suoth (31) penduduk jalan Kartini kel. Kwala bingai kec. Stabat kab. Langkat.
Korban atas pencurian itu atas nama Dandi Pebrian (31) penduduk jalan Kartini Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.
Dalam penangkapan tersangka turut disita barang bukti 1( satu) buah kotak Hand Phone merk Vivo type Y71 warna hitam,1(satu) buah kotak Hand Phone merk Vivo Type Y71 warna gold,1(satu) buah gitar merk Sky Lark.
Tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Informasi yang diterima Wikimedan,kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekitar pukul 03.30 wib tersangka Robi tertangkap tangan melakukan pencurian bertempat di rumah milik pelapor yang terletak di jln. Jend. Ahmad Yani link. VII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.
Dan saat itu tersangka Robi berhasil mengambil barang milik pelapor berupa 1(satu) buah gitar Sky Lark. Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan juli 2018 tersangka Robi Gunawan juga melakukan pencurian bertempat dirumah pelapor dan tersangka Ribi Gunawan berhasil mengambil 1 buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebanyak Rp. 600.000,-.
Pada sekitar bulan Juli,tepatnya satu minggu kemudian tersangka Robi Gunawan kembali melakukan pencurian dan mengambil barang milik pelapor berupa 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 buah handphone merk Vivo type Y71 warna hitam dan pada tanggal 20 Agustus 2018, kembali tersangka Robi Gunawan melakukan pencurian dan berhasil mengambil Barang milik pelapor berupa 1 buah hand phone merk Vivo Type Y71 warna Gold.
Bahwa tersangka Ribi melakukan Pencurian bertempat dirumah milik pelapor sebanyak 4(empat) kali dan tersangka Robi Gunawan mengambil barang barang milik pelapor adalah tanpa seijin dari pelapor.
Atas perbuatan terlapor Robi Gunawan tersebut maka pelapor merasa keberatan serta jumlah total kerugian yang dialami oleh pelapor akibat terjadinya pencurian tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.0000,- dan minta supaya terlapor Robi dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin tanggal 24 September 2018 Kapolsek Stabat mendapat laporan melalui via Hand Phone dari masyarakat dengan adanya pelaku pencurian di jalan.Jend. Ahmad Yani link VII,Kel.Kwala Bingai, Kec. Stabat,Kab Langkat,yang mana pelaku di tangkap oleh masyarakat,seketika itu juga Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mardianto segera meluncur ke TKP pencurian.
Kanit Reskrim beserta anggota meluncur ke TKP.Sesampai di TKP tersangka dan barang bukti diamankan petugas Sat Reskrim Polsek Stabat,untuk selanjutnya di boyong petugas ke Mapolsek Stabat guna proses lebih lanjut.(Abdul Halil)
[ad_2]