Berita Medan

Seminar Kadin Kepri Bangkitkan Ekonomi Batam, Menteri Airlangga Pastikan Batam Masih Berlaku FTZ

Indodax


Kepala BP Batam Lukita Dirnarsyah Tuwo duduk berdapingan bersama Menteri Airlangga Hartanto dalam acara seminar Kadin (Foto:Indralis)

BATAM, Wikimedan| Kehadiran Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memastikan Pulau Batam masih berlaku Free Trade Zone (FTZ) hingga saat ini. Status ini sejak lama ditunggu tunggu pengusaha dan investor di Batam, dan Airlangga minta pengusaha tidak resah.

Airlangga menyampaikan ini saat tampil sebagai pembicara dalam seminar nasional bertema Kebangkitan Ekonomi Batam – Provinsi Kepri untuk Industri Indonesia di Aston Batam Hotel and Residence, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Jangan kita mempersulit iklim (usaha) sendiri sehingga menyebabkan investor takut masuk ke Batam. Rencana status KEK Batam, saya tak ingin menyinggung terlalu jauh,” ungkap Airlangga, Jumat, 16 November 2018 sore.

Airlangga menegaskan, pemerintah belum memutuskan soal status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam karena masih berproses di pemerintah pusat. Intinya bahwa, kata Airlangga, hukum atau aturan itu akan berlaku jika sudah ditandatangani.

“Jika hukum (status KEK) belum ditandatangan, artinya belum ada kebijakan yang bisa diberlakukan. Jadi investor tak perlu khawatir dan resah,” ujarnya.

Saat ini, kata Erlangga, industri pengolahan dalam hal ini manufaktur masih menjadi penopang utama perekonomian di Batam, termasuk perdagangan dan jasa, serta konstruksi. Perlahan namun pasti, industri lain juga mulai berkembang pesat di Batam, seperti; industri digital, pariwisata, dan MRO atau industri perawatan pesawat.

Dengan tumbuhnya industri di Batam, dia yakin investasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam bergairah lagi. Terkait masih adanya kendala perizinan yang dihadapi investor, Airlangga meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum berinvestasi di Batam.

“Perizinan harus bisa diselesaikan karena ini menjadi satu hal yang sangat penting bagi industri. Investor tentunya sangat membutuhkan kepastian hukum, terutama menyangkut perizinan di suatu daerah,” tegasnya.

Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum mengatakan, pemerintah tentu akan mencari solusi terbaik terkait status Batam. Bahkan sesuai arah kebijakan pemerintah terkait status kawasan untuk luar Pulau Batam, penerapan KEK akan diberlakukan di Pulau Galang, kawasan baru yang bukan merupakan wilayah pemukiman.

“Kenapa demikian, karena insentif akan diberikan ke pengusaha, bukan kepada penduduk. Dewan Kawasan juga terus mencari solusi terbaik bagi Batam, mengingat kawasan Batam masuk dalam prioritas pembangunan di Provinsi Kepri,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, kepastian hukum berinvestasi di Batam perlu mendapat perhatian bersama. Investor yang masuk ke Batam perlu mendapatkan kepastian hukum saat berinvestasi di Batam.

“Hal utama yang mereka tanyakan adalah perizinan. Perizinannya apa saja, berapa lama pengurusannya, dan bagaimana tata cara pengurusannya. Artinya, dengan kehadiran perizinan secara online saat ini, harusnya bisa memberikan kemudahan bagi investor,” ujar Lukita.(Indralis)

 

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *