Sekjen PKB Laporkan Ustad yang Sebut Megawati Biang Kerok
[ad_1]
Wikimedan – Ustad Yahya Wahloni kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini pelapornya adalah Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.
“Saya selaku Sekjen PKB datang ke Bareskrim untuk melaporkan pak Ustad Yahya Waloni yang pernyataannya kami nonton dan dengarkan di Youtube dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Karding di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (21/9).
Kata dia, laporan yang dilayangkannya karena Yahya telah mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur kebencian terhadap sejumlah tokoh. Misalnya, mengatakan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri adalah biang kerok sejumlah masalah-masalah di Indonesia. Bahkan Yahya meminta agar semuanya mendoakan agar Megawati cepat mati.
Tak hanya Megawati, Yahya dalam ceramahnya dan direkam menjadi sebuah video yang viral di media sosial juga mengatakan bahwa Calon Wakil Presiden Mar’uf Amin sudah uzur dan mau mati namun tetap ambisi dengan jabatan itu. Begitu pula dengan gelar Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang dipelesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan.
“Nah orang-orang kayak gini saya kira harus dikasih pelajaran. Tidak boleh ada orang seperti ini,” terang Karding.
Hal tersebut pun menurutnya sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa. Tak melulu terkait politik. “Yang penting orang-orang seperti ini tidak boleh tumbuh dan berkembang dengan cara provokasi, menghina, dan menghasut,” tutur dia.
Terlebih sebentar lagi memasuki masa kampanye. Karding mengatakan semua pihak memiliki kewajiban moral dan politik agar kampanye berjalan sejuk dan damai. “Jangan sampai kalau ini dibiarkan akan diikuti banyak orang dan merusak suasana bernegara dan kampanye,” imbuhnya.
Karding mengaku tidak melakukan tabayyun terhadap Yahya. Sebab dia yakin bahwa video tersebut asli bukan editan. “Tapi itu tugas penyidik untuk memastikan dan memproses aduan yang saya laporkan,” tambahnya.
Dalam laporannya, anggota Komisi III DPR itu membawa beserta alat bukti berupa 1 buah flashdisk berisi video ceramah Yahya di YouTube. Adapun laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B1176/IX/2018/Bareskrim tertanggal 21 September 2018.
(dna/JPC)
[ad_2]