Berita Nasional

Sekjen KONI Sebut Pemberian Uang Rp 300 Juta untuk Muktamar NU Disaksikan Menpora

Indodax


Wikimedan – Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menyatakan pihaknya memberikan uang sebesar Rp300 juta untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.Ihwal pemberian uang tersebut, awalnya Ending pernah diminta oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Muktamar NU di Jombang. Alfitra juga berencana meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan Muktamar NU.“Alfitra bilang, pak besok ada enggak waktu, kita refreshing ke Jombang, Surabaya. Beliau agak memohon. Lalu saya ke Surabaya berdua,” kata Ending saat bersaksi untuk terdakwa Bendahara KONI Jhony F Awuy, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).Atas rencana peminjaman uang, Ending menjelaskan, sejak awal dirinya sudah memberitahu Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang senilai Rp 1,5 miliar. Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp 300 juta.Sebelum berangkat ke Jawa Timur, kata Ending, dia menitipkan uang Rp300 juta kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah. Lina datang ke bandara membawa tas di Surabaya untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada Alfitra.Kemudian tas berisi uang Rp 300 juta dari Lina diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum. “Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri,” tegas Ending.Terkait hal ini, saat bersaksi dalam persidangan kasus yang sama, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.“Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada,” tukas Imam.Hal senada sebelumnya juga dikatakan Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas. Dia membantah ihwal adanya fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI ini.“Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?” kata Robikin Emhas, dalam keterangan tertulis.“Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU,” Imbuh Robikin.Dalam kasus ini, sebelumnya Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Editor : KuswandiReporter : Muhammad Ridwan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *