Sekarang Warga Bisa Nuntut Bupati Terkait Jalan Rusak Hamparan Perak
HAMPARAN PERAK (Deli Serdang) Wikimedan | Jalan berlubang, becek serta kalau hari panas berdebu merupakan pemandangan keseharian yang terlihat di Jalan Besar Hamparan Perak. Telah banyak korban yang diakibatkan jalan berlubang tersebut, Jumat (23/11/2918).
Seperti yang terjadi pada pada Selasa (20/11) sore, Anto (46) bersama istrinya warga kawasan Paluh Manan yang mengendari sepeda motor melintasi jalan berlubang dan berair di Jalan Besar Hamparan Perak tepatnya tak jauh dari SPBU. Karena merasa aman Anto tak ragu-ragu untuk melintasi jalan yang tergenang oleh air. Namun saja sepeda motornya terpelosok dan Anto bersama istrinya terjatuh ke badan jalan.
Warga yang melihat kejadian langsung saja menolong Anto dan Anto pun bersama istrinya dibawa ke pinggir jalan lalu dilarikan ke puskesmas untuk diberikan perobatan.
Terpisah, menurut peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009.
Tuntutan tersebut, kata Djoko, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
“Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh badan usaha jalan tol,” kata Djoko kepada yang dilansir Tirto pada Rabu (14/11/2018).
Menurut dia, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.(to)
Kategori : Berita Medan