Sebelas Tersangka Perjudian Gelper CITY GAME Ditangkap Reskrim Polresta Barelang

BATAM Wikimedan | Polresta Barelang tetapkan 11 tersangka dalam kasus perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang meresahkan warga Kompplek Winsor Central.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER) di City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja. Kemudian, unit 1 (satu) Judisila dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER).
“Pengungkapan ini kita laksanakan pada hari rabu tanggal 11 maret 2020 sekira pukul 22.10 WIB, dimana dalam kesempatan tersebut kita mengamankan 11 tersangka dan 15 barang bukti”, terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.SIK.MH.
Adapun insial ke 11 tersangka tersebut ialah LSR, NS, ZU, SS, ES, HL, SW, HG (7) orang sebagai wasit), AN.WI.HE. (tiga orang sebagai pemain) dan AU ( satu orang sebagai penukar hadiah koin menjadi uang), Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, uang sebanyak 5,7 juta rupiah, kupon poin milik pemain dengan jumlah 1000,3 PC Mesin, 3 kunci mesin, kotak HP 200 poin jumlah 50 unit, kotak HP 300 poin jumlah 25 unit, kotak Hp 500 poin jumlah 9 unit kotak Hp 1000 poin jumlah 9 unit, kotak Hp 1500 poin jumlah 2 unit, 1 buku catatan setor wasit, 1 buku cacatankasir, 1 buku catatan mesin, 9 pash card karyawan City Game. Terhadap ke 11 tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Bis KHUP pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tambah Andri.
Sebelum mengakhiri konfresi Pers,Kasat Reskrim menyampaikan ” Bahwa saat ini satreskrim Polresta Barelang masih mencari 4 DPO dari tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER),yakni AC (Pemilik, AT dan AM (Pengawas),IN (Humas), JL (Manager),” Imbuh Andri usai kompresi pers di ruang lobi utama Polresta Barelang.(Indralis)