Berita Nasional

Sebar Hoax, IPW Minta Polda Metro Jaya Usut Investigasi IndonesiaLeaks

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Polda Metro Jaya diminta bersikap terhadap laporan investigasi IndonesiaLeaks, karena dinilai informasi yang disebarkannya hoax alias berita bohong. Oknum-oknum yang pembuatnya diminta untuk segera ditangkap. 





“Polda Metro Jaya harus segera mengusut, meringkus, dan memenjarakan IndonesiaLeaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada Wikimedan, Minggu (14/10).





IPW menilai, Indonesialeaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet. Sebab, Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan IndonesiaLeaks bahwa Kapolri Jendral Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus impor daging.





Neta berpendapat, jika dibandingkan dengan kasus Ratna yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah, kasus buku merah bisa diindikasikan bahwa IndonesiaLeaks menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri. Karena telah ada bantahan dari Ketua KPK.





“Artinya IndonesiaLeaks bisa terjerat Undang-Undang ITE karena menyebarkan kabar bohong itu lewat medsos dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tutur dia.





Anehnya kata Neta, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Padahal menurut Neta, di balik Indonesialeaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax IndonesiaLeaks.






IPW berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan IndonesiaLeaks yang sudah memfitnah Kapolri. “Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika Kapolrinya difitnah. Ada apa dengan Polda Metro Jaya?” tanya Neta.






Sementara itu, dia berpendapat Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi dengan tudingan IndonesiaLeaks ini. Sebab bola kasus buku merah ini ada di KPK. Ketika Ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan IndonesiaLeaks, tugas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah mengusutnya.





(dna/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *