Berita Nasional

Satu Tahun Edarkan Ganja di Sekitar Kampus, MI Ditangkap di Indekos

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Nekat mengedarkan ganja di sekitar kampus, seorang Mahasiswa, 24, terpaksa dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Selain MI, polisi pun menciduk dua orang pengedar lainnya.





Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menegaskan, MI terpaksa berurusan dengan hukum karena terbukti mengedarkan ganja di wilayah kampusnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.





“MI ditangkap pada Senin (1/10) kemarin di kawasan Beji, Depok karena mengedarkan ganja di sebuah kampus di Jagakarsa,” ujarnya, Rabu (3/10).





Pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah kampus di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut, menurut Indra, berawal dari laporan warga sekitar.





Adapun penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah kampus kawasan Jagakarsa. Pihak kepolisian pun mendalami kasus tersebut hingga terungkap  peredaran narkotika jenis ganja yang diedarkan oleh mahasiswa yang indekos di kawasan Beji, Depok.





Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja 3.060 gram. Kepada polisi, MI mengaku mendapatkan barang haram itu dari penghuni Rutan Cilodong berinisial K melalui seorang kurir berinisial F.






“Dua orang itu statusnya sudah DPO. Kami terus mengejar pelaku untuk membongkar sel-sel jaringan narkoba lainnya,” pungkasnya.






Setelah MI berhasil ditangkap, Polisi pun mengembangkan kasusnya. Hingga membekuk dua orang lain berinisial AW, 36 dengan barang bukti sebanyak 4.470 gram ganja serta SF, 20, dengan kepemilikan  17.700 gram ganja. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. AW ditangkap di Kawasan Cinengneng, Bogor, sedangkan SF ditangkap di kawasan Situdaun, Bogor.





“AW mendapat ganja itu dari AG, yang masih berkeliaran. Sementara SF bertindak sebagai kurir AG. SF yang mengirim barang ke AW,” ungkap Indra.





Keseluruhan barang bukti narkoba yang disita dari ketiga pelaku, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 24 Kg  ganja. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub. 111 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta.





Sementara saat diinterogasi polisi, MI mengakui sudah hampir setahun mengedarkan ganja di sekitar kampusnya di kawasan Jagakarsa. Dia pun hanya menjualnya pada orang-orang yang dikenalnya saja.





“Sudah 8 bulan mengedarnya. Biasanya, sekali beli sampai 100 gram. Orang yang beli itu-itu saja. Kebanyakan yang konsumsi ganja dengan dihisap,” tutur MI.





(wiw/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *