Satpol PP Incar Perokok dan Pelaku Asusila
Wikimedan – Ruang terbuka hijau menjadi salah satu titik utama pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sasarannya muda-mudi yang bertingkah laku asusila.
“Untuk ruang terbuka hijau kita utamakan penertiban muda-mudi yang bertingkah laku asusila saat berada di taman-taman yang ada di Kota Pontianak,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Minggu (25/11) sore.
Adriana menjelaskan, tingkah laku asusila tersebut misalnya duduk berpangku berdua-duaan antara lelaki dan perempuan. “Itu salah satu contoh saja,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, pemantauan terhadap perbuatan asusila di taman menjadi fokus utama pihaknya. Karena, kata dia, itu akan merusak citra keindahan kota.
Ia mencontohkan, dahulunya di ruang terbuka hijau di Kota Pontianak masih sering ditemui pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Misalnya di Taman Alun-alun Kapuas, dahulu tiap malam ada saja yang ditangkap di sana. Terutama para muda-mudi yang bertingkah laku asusila, dan kita berikan tindak pidana ringan (Tipiring).
Namun seiring dengan kegiatan monitoring Satpol PP di lapangan, perbuatan tersebut tidak ditemukan kembali. Kendati demikian, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang menjadi kawasan terbuka hijau di Kota Pontianak.
Selain mencegah tindakan asusila di ruang terbuka hijau, pihaknya pun terus memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tidak merokok sembarangan. Khususnya di ruang terbuka hijau.
Karena sesuai Perda, lanjut Adriana, ruang terbuka hijau memang harus ada pelang atau tulisan terlebih dahulu yang melarang pengunjung untuk merokok sembarangan.
“Jika itu sudah ada dan disiapkan tempat merokok, namun mereka tetap merokok sembarangan maka akan kita tindak dan kita razia,” ujarnya.
Diakuinya, selama belum ada disediakan tempat untuk merokok pihaknya hanya bisa mengimbau terlebih dahulu. Akan tetapi untuk daerah yang sudah benar-benar menjadi larangan misalnya di dalam kantor, dan rumah sakit itu tidak ada ampun dan langsung ditindak.
Selama ini, kata dia, pihaknya belum menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Khususnya merokok di kawasan terbuka hijau.
“Sesuai Perda, ada beberapa lokasi yang dilarang merokok seperti Taman Digulis, Taman Alun-alun Kapuas dan Taman Catur,” pungkasnya.
(jpg/JPC)
Kategori : Berita Nasional