Berita Medan

Sat Tahti Polresta Deli Serdang Berikan Kebebasan Melaksanakan Ibadah di Ruang Tahanan

Indodax


DELI SERDANG Wikimedan | Kebebasan beragama adalah merupakan Hak setiap manusia yang di jamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan dalam proses peradilan sebagaimana di atur oleh kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, hal tersebut merupakan hak dari pada seorang tersangka.

Polresta Deli Serdang dalam perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelindung masyarakat serta sebagai institusi penegak Hukum senantiasa memberikan kebebasan melaksanakan ibadah beragama kepada setiap tahanan, hal tersebut terlihat saat tahanan yang beragama Muslim dengan bebas melaksanakan sholat Magrib berjama’ah di dalam Ruang Tahanan Polresta Deli Serdang.Jumat (28/22020).

Adapun Pelaksanaan sholat Magrib berjama’ah di dalam Ruang Tahanan 1 yang bertindak selaku Imam adalah seorang tahanan bernama inisial DH, yang merupakan tahanan sat Reskrim Reskrim bersama 15 orang tahanan lainnya, di ruang tahanan 2 yang bertindak selaku Imam adalah Joko Handoyo tahanan perkara narkoba bersama 18 orang tahanan lainnya, saat pelaksanaan Sholat magrib berjamaah tersebut terlihat berlangsung dengan khusyuk dan penuh keakraban.

Kasat Tahti Polresta Deli serdang Iptu E.Simbolon yang di wawancarai media ini mengatakan “ Ini kegiatan rutin kita lakukan, baik kepada tahanan yang beragama Muslim maupun yang beragama Nasrani, ini adalah hak dan kebebasan beragama mereka, walaupun di dalam tahanan harus tetap kita hormati “ katanya menutup pembicaraan dengan awak media Ini.(Benny)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *