Berita Medan

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Gelar Press Release

Indodax


[ad_1]

Ket foto : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan gelar Press Release terkait Pekat dalam Ops K2YD (foto,Abdul Halil)

BELAWAN Wikimedan | Bertempat diruang Aula Satya Wiratama Polres Pelabuhan Belawan,Sat Reskrim Polres Pelabuhan Balawan menggelar press release pengungkapan berbagai macam tentang penindakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat hasil tangkapan dalam Ops kegiatan kepolisian yang ditingkatan (K2YD),Jumat (12/10) pukul 14.45 wib.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra,SIK.Kegiatan itu juga dihadiri oleh pelaksana harian Polsek Medan Labuhan AKP Ponijo,S.Sos,Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan,SH.

Dalam pemaparannya,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH prihal pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) dengan tersangka 1 orang berinisian AR (25) penduduk jalan Raya Pelabuhan Kp.Salam Belawan.Pelaku bersama 4 rekannya (buron) melakukan tidak pidana penodongan terhadap supir truk trado.Namun sayang petugas belum berhasil menemukan barang bukti.

Lanjutnya,kasus yang kedua yaitu masalah pencabulan,tempat kejadian perkara jalan Marelaran Raya Kel.Paya Pasir Kec.Medan Marelan.tersangka 1 orang berinisial RM (52) penduduk Link.II Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan.Pria beristri 3 itu mencabuli anak tirinya sudah berulangkali hingga korban hamil dan melahirkan anak bayi laki-laki.Kasus pencabulan terjadi berawal bulan Oktober 2016 sampai dengan 2017 sekira pukul 23.00 wib.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,mengingat korbannya masih dibawah umur dengan usia 18 tahun,”sebut Kasat Reskrim.

Lanjut pemaparan disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang menyebutkan,”kasus berikutnya juga masih masalah pencabulan yang dilakukan BS (15) penduduk jalan Selebes Kandang Lembu Belawan.Tempat kejadian perkara (TKP) dihotel Budi jalan Veteran Belawan.Kejadian pencabulan terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 wib.Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 helai Spreai,1 buah buku tamu,1 buah baju kaos warna abu-abu,1 buah bra warna hitam,1 buah celana dalam warna putih,1buah celana jeans warna biru dongker,”beber Kasat Reskrim.

Berikutnya,kasus judi Jacpot atau Dindong,TKP jalan Alumenium I Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli.Pelaku yang berhasil diamankan petugas berjumlah 3 orang yaitu,MM (48) penduduk jalan Alumenium Raya Kel.Tj Mulia Kec.Medan Deli,ZK (22) penduduk jalan Alumenium Raya Kel.Tj Mulia Kec.Medan Deli,JD (38) penduduk Alumenium Raya Kel.Tj Mulia Kec.Medan Deli.penangkapan ketiganya terjadi hari kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 wib dalam Ops kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang dipimpin Kabag Ops Kompol H.Erinal,SH dan Kasat Shabara Polres Pelabuhan Belawan AKP Erianto Ginting.Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 4 unit mesin Dindong,176 koin Dindong,uang tunai sebesar 1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk kasus judi kartu joker (leng) dengan TKP dijalan Bundaran II Komplek Griya Martubung.Petugas berhasil mengamankan pelaku sebanyak 2 (dua) orang yang berinisial AL (55) penduduk jalan Tempirai I Blok VII Griya Martubung,MJ (48) jalan Wakaf Kp.Bahari Martubung.Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 set kartu joker,dan uang tunai sebesar Rp 31.000 (tiga puluh satu ribu rupiah).

Masih masalah judi,petugas Sat Opsnal K2YD berhasil meringkus 4 orang tersangka yaitu JS (53) penduduk jalan Alumenium Raya Kel.Tj Mulia Kec.Medan Deli,AS (30) penduduk jalan Karya I Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli,SR (41) penduduk jalan Kayu Putih Kel.Tj Mulia Hilir Kec.Medan Deli,PN (33) penduduk jalan G.Krakatau Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli.Keempat pelaku ditangkap pada hari Kamis pukul 15.15 wib tanggal 11 Oktober 2018,dengan TKP jalan G.Krakatau Kel.Tj Mulia Kec.Medan Deli.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 52 (lima puluh dua) lembar kartu Joker dan uang tunai Rp 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah),tutup Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan,SH.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *