Sat Narkoba Sergai Ringkus Paman dan Ponakan Penjual

SERGAI(Sumut),Wikimedan | Perrsonil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penindakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Dusun III/Desa Pon
Kec.Sei Bamban Sergai Sabtu(8/12) sekira pukul 16.00 Wib
Dari hasil upaya paksa berhasil menangkap dua tsk yaitu AF. Alias FEBRI, (23) penduduk Dusun III Desa Pon.Kec.Sei Bamban.Kab Serdang Bedagai.dan Sup alias PAKLEK,( 33) penduduk yang sama.
Dari tangan mereka didapat barang bukti 7 (tujuh) paket helai plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat bruto 1,20 gram dan 1 (dua) unit HP merek Nokia warna silk.
Kasat menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba di TKP adalah AF bersama paklek nya yang bernama Sup, selanjutnya dilakukan pemantauan disaat yang tepat dilakukan penggrebekan dan didapati Sup sedang merakit Bong atau alat hisap sabu atau bong di ruang tamu.
Lalu dengan didampingi Kepala Dusun dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 7(tujuh) helai plastik transparan berisi kristal, 1 (satu) bal plastik klip kosong ditemukan diatas lantai kamar. 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah alat isap shabu ditemukan di ruang tamu TSK.
Dari interogasi awal kedua tsk menerangkan sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarkan narkoba jenis sabu setiap harinya terjual 0,5 hingga 1Gr,adapun kedua tersangka mendapat keuntungan 10% dari penjualan.
Adapun tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial S als AK saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Kedua tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 8 Milyar. (AfGans)
Kategori : Berita Medan