Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu

SERGAI(Sumut),Wikimedan | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai serta Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap Dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (21/5/2019).
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat ditemui wartawan mengatakan, Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan seorang pengedar sabu Ofi Sofian Nasution alias Ofi (25) warga Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai. Mekanik sepedamotor ini diringkus di Dusun II Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi, Minggu (19/5) sekira pukul 22.30 Wib.
“Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dengan barang bukti 1 buah dompet kain kecil warna ungu, 1 buah timbangan electric merk apel bertuliskan 8 GB, 1 helai plastik klip transparan sedang warna putih berisikan diduga narkotika janis shabu-shabu Berat Bruto 0,60 Gr, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan butiran yang di duga shabu Berat Bruto 0,15 Gr, 1 helai plastik klip transparan warna putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan 44 lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah pipet kecil yang ujungnya runcing di bentuk menyerupai sekop, 2 lembar uang Pecahan Rp 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp 20.000, 8 lembar uang pecahan 10.000 dan 4 lembar uang pecahan 5.000.
Lanjut Kasat menceritakan kronologis penangkapan, berawal Minggu (19/5) sekira pukul 22.30 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang sudah lama mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Dusun II Desa Kuala Bali Kecamatan serba melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku peradaran narkoba bernama Ofi Sofian Nasution alias Ofi sedng nongkrong di TKP, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat hendak diamankan, tersangka dengan cepat membuang sesuatu dari tangan kanannya. Lalu tersangka Ofi meronta dan hendak kabur, namun berhasil diamankan dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuangnya yaitu sebuah dompet warna ungu ditemukan dekat kandang ayam yang berisikan 1 ( satu ) buah timbangan electric, 1 ( satu ) helai plastik klip putih transparan yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga sabu, 1 ( satu ) helai plastik klip transparan warna putih besar yang di dalamnya berisikan 44 klip tranparan kecil, serta uang sebesar Rp 250.000,” ujar Kasat.
Selanjutnya dari keterangan TSK yang menerangkan mendapat sabu didapat dari seorang BD bernama berinisial J, dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan tersangka dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan oleh TSK menerangkan mengedarkan sabu sekitar 2 hingga 3 bulan, dengan 2 hingga 3 hari bisa menjualkan 1Gr, dimana 1Gr dibeli seharga Rp.800.000 dan dijual menjadi Rp.1.100.000.
Ditempat terpisah, Satres Narkoba Polres Sergai juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu yakni Muhammad Iqbal alias Iqbal (30) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai yang ditangkap di kediamannya, Senin (20/5) sekira pukul 15.00 Wib.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal diduga sabu dengan berat Brutto 1,12 gr, 1 (satu) kaca pirex yang berisikan butiran Kristal diduga sabu dengan berat Brutto 1,56 gr.
“Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan adalah salah satu kampung narkoba yang sudah cukup meresahkan warga sekitarnya, sehingga menjadi atensi Satres Narkoba Polres Sergai dalam pemberantasannya,” ujar Kasat.
Lanjutnya, saat personil melakukan penyelidikan oleh seorang pengedar sabu bernama Muhammad Iqbal, saat itu tersangka menawarkan sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan kepada personil, seketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti.
“Tersangka M.Iqbal menerangkan memperoleh Sabu dari seseorang berinisial D warga kampung Tempel, seketika dilakukan penyisiran namun tersangka D tidak ditemukan. Selain itu tersangka menerangkan bahwa sabu dititipkan oleh BD berinisial D setiap 1 hingga 2 hari sebanyak 1Gr, dimana setelah terjual tersangka membayar kepada D sebesar Rp.700.000, oleh tsk biasanya menjual 1 Gr seharga Rp.1.000.000, tsk mendapat keuntungan Rp 300.000,” ujarnya sembari mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (AfGans)