Salim Dan Wandi Sukses Masuk Sel Polres Langkat

LANGKAT Wikimedan | Satuan Narkoba Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana memiliki, menguasai,dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin,atas nama Agus Salim alias Salim (45) warga Dusun VII Gg.Melati Desa Paluh Manis Kec.Gebang Kab.Langkat.
Berikutnya, Rusmawandialias Wandi (26) warga Dusun VII Gg. Melati Desa Paluh Manis Kec.Gebang Kab.Langkat,Selasa (13/11) pukul 11.00 wib.
Dalam siaran pers,Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto,SIK.MSi melalui Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan,SH mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 42 /XI / 2018 / LKT / Sek-Gebang. Tanggal 13 Nopember 2018.Keduanya di tangkap saat berada di Dusun VII Gg Melati Desa Paluh Manis Kec.Gebang Kab.Langkat.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
Kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari Selasa Tanggal 13 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wib.Petugas mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun VII Gg Saudara Desa Paluh manis Kec.Gebang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Yang diduga dilakukan oleh Agus Salim alias Salim dan Ruswandi Alias Wandi. Lalu petugas menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian dan menemukan pelaku yang di curigai tersebut.Sedang melintas dari arah pkl Brandan masuk ke Gg Saudara, dan pelaku berhenti di berhentikan tengah jalan Gg Saudara.
Untuk selanjutnya,petugas pada saat itu melihat pelaku yang di curigai langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku dan pada saat penangkaan pelaku yang bernama Agus Salim alias Salim sempat memasukan plastik bening les merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu kedalam mulutnya dan mencoba untuk menelannya, namun kelihatan oleh petugas dan menyuruh pelaku untuk memuntahkan ketanah.
Dan ketika pelaku Agus Salim alias Salim memuntahkan barang yang ditelannya itu ke tanah, di temukan satu bungkus plastik kecil les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Berikutnya pelaku Agus salim alias salim dan Rusmawandi alias Wandi beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Gebang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku di Negara RI.(Abdul Halil)
Kategori : Berita Medan