Saksi Sebut Separuh Uang Jamaah Abu Tours Disetorkan ke Pesantren
Wikimedan – Sidang lanjutan kasus penipuan Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali digelar Senin (26/11). Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut terungkap hal mengejutkan.
Rita Novita, saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengungkapkan jika separuh dari dana jamaah Abu Tours disetorkan ke kas Pesatren milik terdakwa Hamzah Mamba.
Mantan staf keuangan Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikram Gowa, yang didirikan oleh Hamzah Mamba pada tahun 2017 mengaku, dana setoran digunakan untuk keperluan opersional Pesantren.
“Selain pembayaran, iuran dari siswa Pesantren, ada juga berasal dari ABU Corp,” ungkap Rita saat menjawab pertanyaan JPU mengenai sumber pembiayaan pesantren di persidangan, Senin (26/11).
Rita menerangkan, Yayasan Pesantren Al-Ikram mulai beroperasi pada awal Juli 2017, seiring dengan berjalannya tahun ajaran baru. Yayasan Pesantren lanjut Rita menampung kurang lebih 140 santri. Santri beragam, menempuh jalur pendidikan dalam Pesatren mulai dari SD, SMP hingga SMA. “Para santri membayar iuran melalui rekening Bank, CEO Abu Tours Hamzah Mamba,” ucapnya melanjutkan keterangan.
Hanya saja, Rita tidak ingat pasti berapa jumlah dana dari ABU Corp yang mengalir ke pesantren Al-Ikram. Namun JPU menyatakan, berdasarkan pengakuan Rita, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Sulsel, uang yang disetorkan mencapai Rp 415 juta.
Rita juga menyebut jika dana dari Perusahaan ditransfer sesuai besarnya pengajuan Yayasan. “Dana dicairkan empat kali dalam sebulan, atau sekali dalam seminggu. Dana itu untuk membiayai konsumsi dan operasional Yayasan. Kalau gaji, tersendiri. Masuk langsung dari HRD Abu Corp, bukan saya yang tangani,” tambah Rita.
Terdakwa Hamzah Mamba didudukkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan, menyela dan membantah keterangan saksi Rita. Orang nomor 1 dalam jajaran Perusahaan itu mengakui dan membenarkan bahwa ia adalah pemilik Pesantren.
Namun, Hamzah mengelak jika uang yang disebutkan mengalir ke Pesantren bersumber dari jamaah. “Bukan sebagai pemiliknya (Pesantren). Uang yang dialirkan bukanlah berasal dari dana jemaah. Uang itu merupakan sumbangan Abu Tours untuk Yayasan,” kata Hamzah saat diberikan kesempatan menyanggah oleh hakim.
Dalam sidang pekan ke 12 ini, hanya seorang saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sementara Hamzah didampingi dengan terdakwa lain mantan Direktur Keuangan Perusahaan, Muhammad Kasim. Saksi lain kembali diagendakan hadir dalam sidang lanjutan di pekan ke 13 nanti, pada Rabu (28/11) mendatang.
(rul/JPC)
Kategori : Berita Nasional