Saksi Sebut Korban Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Dihabisi
[ad_1]
Wikimedan – Sebanyak enam saksi diperiksa pada sidang perdana pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning (SK), D, 16, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10). Beberapa fakta terungkap pada sidang yang dilangsungkan secara tertutup dan dipimpin Hakim Tunggal Fathurokman itu.
Kuasa Hukum terdakwa, Didik Simon, saat dijumpai usai jalannya sidang, mengatakan, enam saksi yang dipanggil antara lain saudara perempuan korban. Serta beberapa rekan-rekan yang tinggal berdekatan di tempat kerja korban.
“Teman-temannya yang menerangkan kalau pada saat kejadian itu mendengar suara orang minta tolong. Cuma sumber suara itu dari kamarnya siapa dari mana, itu tidak dapat diketahui,” ujarnya.
Ia menyebut kesaksian itu muncul dari beberapa rekan korban saja, bukan semuanya. “Suara itu sempat terdengar, kemudian hilang lagi. Selang empat menit, mendengar lagi suara minta tolong,” sambungnya.
Sementara menurut kesaksian sang saudara perempuan, secara garis besar hanya mengungkap dirinya mendapat telepon segera setelah tubuh korban ditemukan tak bernyawa di tempat kerjanya. Dan kemudian langsung dibawa oleh petugas kepolisian setelahnya.
Lebih lanjut, Simon mengatakan, sidang rencananya kembali digelar Senin (8/10) besok. Dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi. “Kata jaksa tadi ada sekitar tiga lagi yang diajukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati, D sendiri telah didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23.
D dijerat dengan Pasal alternatif. Dimana pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan alternatinya Pasal 365 ayat 2 ke 1 juncto ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP.
(gul/JPC)
[ad_2]