Saksi Korupsi Dana Bansos, Alex Noerdin Kembali Mangkir di Kejagung
[ad_1]
Wikimedan – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lagi-lagi mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (20/9). Adapun dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Alex beralasan bahwa ketidakhadirannya karena ada pelantikan pejabat Gubernur Sumatera Selatan yang baru hari ini. “Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dikonfirmasi, Kamis (20/9).
Untuk itu, Warih memastikan pihaknya akan melayangkan panggilan ulang kepada Alex. Jika ketiga kali pemanggilan tetap mangkir, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan panggilan secara paksa. “Nanti akan dipanggil ulang pekan depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Alex dipanggil penyidik Kejakaaan Agung pada 13 September 2018. Namun dia mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.
(dna/JPC)
[ad_2]