Teknologi

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, DPR Kecam Pengedar Ponsel Ilegal

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Ponsel ilegal (Black Market/BM) memang merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. Banyak masyarakat merasa dirugikan akibat membeli ponsel BM. Karena ponsel BM tidak ada garansi jika mengalami kerusakan atau kehilangan.

Baik di toko retail dan e-commerce masih saja ditemukan ponsel BM. Seolah – olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Di pasaran, dua brand besar seperti Xiaomi dan iPhone mendominasi ponsel BM.

Dalam kasus Xiaomi, berkat membanjirnya produk BM, membuat vendor asal China itu mampu menyodok ke posisi dua di pasar ponsel Indonesia (survey Canalys Q2-2018).

Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak.

Dalam satu kesempatan, Menperin Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kasus ponsel BM ini memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), DPR dan MPR serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di tanah air.

“Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Anggota Komisi III DPR RI, Taufikul Hadi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dijelaskan Taufik ponsel BM beredar di pasaran sebagian besar ulah penjual.

Hal senada juga disampaikan oleh
Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari.

“Kami meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” tutup Eva.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *