Berita Nasional

Roro Fitria akan Ajukan Banding Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Ketua tim kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, mengaku akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, pada Kamis (18/10).







Menurut Asgar, dalam bading, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk merehabilitasi dan mengurangi masa kurungan kliennya melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.







“Kami akan ajukan pengurangan hukuman dan rehabilitasi. Kita akan mencoba gimana caranya agar bu Roro dites kembali. Caranya bukan hanya tes urin saja tapi berbagai tes, uji kejiwaan dan psikiater, dan berbagai tes,” kata Asgar usai sidang putusan di PN Jaksel, Kamis (18/10).


Roro Fitria akan Ajukan Banding Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Roro Fitria tak berhenti menangis setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Yuliani NN/Wikimedan)







Asgar menjelaskan, dalam menjatuhkan vonis seharusnya majelis hakim mempertimbangkan isi Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturan itu, tiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama empat tahun, dan pada ayat (3) diatur bahwa jika penyala guna merupakan korban, maka dia berhak menjalani rehabilitasi medis dan sosial.







Namun, majelis hakim lebih mempertimbangkan isi Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.







Asgar menegaskan pendapat itu tidak mempertimbangkan isi surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian yang dinilai dapat mencantumkan pasal lain di luar surat dakwaan. Meski demikian, Asgar belum merinci surat edaran ataupun peraturan bersama yang dimaksud tersebut.








“Nanti itu (SEMA) digunakan untuk banding tapi hanya sedikit pengadilan yang memakai itu,” lanjut Asgar.








Sementara itu, ditanya perihal Roro Fitria yang terbukti negatif narkoba, Asgar berdalih itu karena ada tenggat waktu lama antara pemakaian dan pengujian. Oleh karena itu, hasil laboratoriumnya negatif.







“Roro terakhir pakai (sabu) Januari, baru diperiksa 21 Februari. Itu yang membuatnya negatif. (Dari keterangan ahli) Banyak faktor yang membuat hasil uji negatif, di antaranya metabolisme tubuh, dan pemakaian obat-obatan lain. Berbeda dengan ganja, (menurut ahli) kandungannya itu tahan lama. Tetapi, kalau sabu cepat (dikeluarkan dari sistem metabolisme tubuh),” tukas Asgar.







(yln/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *