Roni Penjual Shabu Diamankan Polsek Dolok Masihul

SERGAI(Sumut),Wikimedan | Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki Dewasa tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (9/5) lalu pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui, Roni Lubis alias Roni, (26) Warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Dari tangan Roni, Polisi turut mengamankan Barang Bukti berupa 5 (lima) helai plastik klip kecil transparan warna putih yang berisikan diduga narkotika janis shabu-shabu, 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk toko mas sinar putri, 1 (satu)buah pipet kecil yang ujungnya runcing di bentuk menyerupai sekop, 2 (dua) lembar uang Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu) dan 5 (lima) lembar uang pecahan 10.000,- (sepuluh ribu).
Menurut pengakuan Roni Lubis, bahwa dirinya menjual narkoba jenis shabu kepada pelanggan yang biasanya sudah menjadi langganannya dan juga warga luar yang datang ke lingkungan I Pekan Dolok Masihul dan hasil penjualan di gunakan untuk foya-foya serta biaya hidup sehari-harinya.
Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman EP Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP. Jhonson. M. Sitompul kepada wartawan menjelaskan pada saat di lakukan interogas, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri namun dapat di amankan kembali oleh team, setelah di tanyai kepada tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli dengan harga Rp.900.000,_ ( sembilan ratus ribu rupiah ) dan mengakui kalau barang yang di temukan dari sakunya merupakan sisa tadi malam serta rencananya siang harinya akan membeli kembali.
Kemudian dilakukan interogasi cepat dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, lalu tersangka mengaku dari temannya yang sudah di kenal oleh tersangka selama 1 ( tahun ) belakangan yang di kenal tersangka berinisial JL dan biasanya setiap tersangka belanja selalu mendapatkan bahan shabu untuk di pakai sendiri oleh tersangka sebagai bonus, papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kemudian berdasarkan keterangan tersangka kemudian team di bawah pimpinan kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap bandar yang bernama JL namun diduga tersangka sudah mendengar kedatangan petugas dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku tidak berada di rumahnya.
Akhirnya team mengamankan tersangka Roni dan barang bukti ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tutup AKP Jhonson.(AfGans)