Revisi Perda, Becak Tetap Tak Bisa Beroperasi di Sudirman-Thamrin
[ad_1]
Wikimedan – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melegalkan becak di ibu kota menuai pro dan kontra. Kendati demikian, jika jadi dilegalkan becak tetap akan dilarang beroperasi di jalan protokol, khususnya Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, dalam revisi perda nantinya operasional becak tetap akan diatur. Khusus di jalan protokol memang tidak diperbolehkan, sama seperti bajaj.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, kami juga tidak serta merta berpikir menghadirkan becak di Jalan Sudirman-Thamrin, enggak begitu. Tapi bahwa ini ada fakta di lapangan. Bagaimana kita mengelola fakta ini yang jadi hal penting,” kata Sigit, Kamis (11/10).
Dia mengatakan pihaknya akan memperhatikan karakteristik becak. Sehingga bisa dipetakan lokasi mana saja yang bisa dioperasikan. Dilihat juga dari dimensi becak itu sendiri.
“Yang pasti, satu kami memperhatikan karakteristik penggunanya, ini yang jadi perhatian. Kedua, during aktivitasnya di mana, sehingga memungkinkan lah mereka diatur, dikelola dengan arealnya. Kemudian juga dikelola jumlahnya,” ujarnya.
Menurut Sigit perlu diperhatikan juga jarak tempuh yang bisa dicapai oleh becak. Mengingat becak bukan moda transportasi yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga ada karakteristik yang membedakan dengan angkutan lainnya.
“Ini kan jarak tempuhnya relatif pendek, terus dia balik lagi. Dilihat juga penggunaannya buat apa. Makanya ada karakteristik-karakteristik yang membedakan dia dengan kendaraan lain,” katanya.
Saat ini, Dinas Pehubungan masih terus melakukan pendataan jumlah becak yang ada di ibu kota. Dalam pendataan awal jumlahnya mencapai 1.200 hingga 1.400 unit. Sigit memastikan dengan adanya revisi perda yang mengatur tentang becak ini, pihaknya tetap akan menutup bertambahnya jumlah becak dari luar Jakarta.
(ern/JPC)
[ad_2]