Berita Nasional

Resmi Dilindungi LPSK, Nuril Beri Semangat ke Perempuan Senasib

Indodax


Wikimedan– Perempuan-perempuan korban kekerasan seksual harus berani buka suara. Keberanian Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang malah menjadi terpidana, bisa menjadi contoh. Nuril kini mendapat dukungan dari banyak pihak, mulai Presiden Joko Widodo hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Siang kemarin (21/11) Nuril hadir di ruang diskusi DPR. Dia didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Ada pula Komisioner Komisi Nasional Perempuan Masruchah dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Saat diberi kesempatan berbicara, Nuril tak banyak berkata-kata. Suaranya tercekat.

Dia menuturkan, bisa jadi banyak perempuan yang senasib dengan dirinya. Namun, mereka tidak bisa dan tidak tahu harus berbuat apa untuk mengadu. Tempat melapor pun, mungkin saja mereka tidak tahu. “Jadi, saya harus memberikan semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan kebenaran.”

Resmi Dilindungi LPSK, Nuril Beri Semangat ke Perempuan Senasib
Baiq Nuril Maknum (Hendra Eka/Jawa Pos)

Nuril berterima kasih atas perlindungan LPSK. Surat perlindungan itu bahkan dibawa langsung Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Surat tersebut langsung ditandatangani pada pengujung diskusi dengan disaksikan awak media.

Bagi Nuril, perlindungan itu sangat berharga dan bermanfaat. Sebab, dia sekarang tidak hanya menghadapi rencana PK. Tapi, Nuril juga sudah melaporkan balik Muslim, mantan kepala SMAN 7 Mataram yang melaporkan dirinya atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Muslim adalah mantan atasan Nuril ketika menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Rencananya, Jumat besok Nuril diperiksa di Polda NTB dengan didampingi LPSK dan kuasa hukum.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menuturkan, dirinyalah yang mendorong Nuril agar melaporkan balik si mantan kepala SMAN 7 Mataram. Sebab, dalam kasus terdahulu, Nuril berposisi sebagai tersangka sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan. “Karena itu, saya dorong supaya teman-teman memberikan laporan. Supaya dia statusnya sebagai korban dan kita bisa masuk memberikan perlindungan,” jelas Hasto.

Perlindungan yang diberikan LPSK bisa jadi berupa menyiapkan rumah aman untuk Nuril dan keluarga bila memang diperlukan. Termasuk saksi-saksi untuk Nuril.

Hasto menuturkan, akan ada upaya untuk memulihkan hak-hak Nuril. Misalnya, ganti rugi atau restitusi dari pelaku. Nuril juga bisa kembali mendapatkan pekerjaannya. “Dalam kasus kedua (Nuril melaporkan kepala sekolah, Red), kejaksaan perlu memasukkan dalam tuntutan, selain denda juga restitusi kepada Bu Nuril. Nanti kami bantu menghitung,” ujarnya. Dalam kasus Nuril, suaminya bahkan sampai berhenti bekerja demi menghadapi kasus itu. Hal itu bisa dihitung sebagai kerugian imaterial. 

(jun/lyn/c5/oni)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *