Berita Medan

Rektor ITM Dr Ir Mahrizal Masri MT IPM AE Jadi Tim Penilai Angka Kredit LLDikti

Indodax


Foto : Rektor ITM Dr Mahrizal Masri MT .

MEDAN Wikimedan | Rektor Institut Teknologi Medan (ITM) Dr Ir Mahrizal Masri MT IPM AE dipercaya selaku tim Penilai Angka Kredit (PAK) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Pada kegiatan penyamaan persepsi tentang kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala/Profesor yang diadakan Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek Kemenristekdikti itu diikuti 23 peserta dari berbagai perguruan tinggi.

”Kita bangga dipercaya sebagai tim PAK LLDikti Sumut, namun sekaligus menjadi tantangan dan tanggungjawab dalam menjalan tugas untuk menilai angka kredit perguruan tinggi,” kata Mahrizal di kampus tersebut Jalan Gedung Arca Medan, Kamis (29/11)

Disebutkannya, tim PAK sebanyak 23 orang itu yang melakukan kegiatan di Jakarta diantaranya Kepala LLDikti Wilayah I Prof Dr Dian Armanto MPd MA MSc dan Rektor ITM Dr Ir Mahrizal Masri.
Mahrizal Masri menyebutkan, kegiatan ini bertujuan optimalisasi dan penyamaan persepsi pelaksanaan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen, khususnya untuk jenjang Lektor Kepala/Profesor.

Berdasarkan Permenpan dan RB nomor 46 tahun 2013 (Perubahan Permenpan dan RB 17 2013) pasal 26 (1) disebutkannya dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Selain itu dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:mencapai angka kredit yang disyaratkan 2 tahun dalam pangkat terakhir, nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Dalam sosialisasi peraturan dan kebijakan mengenai kenaikan jabatan fungsional dosen itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang dosen dalam kaitannya tentang kenaikan jabatan akademik dosen.

Sesuai Permenpan dan RB nomor 17 tahun 2013 dan Perubahan Permenpan dan RB nomor 46 tahun 2013 pada pasal 26 ayat 3, bahwa lektor kepala yang memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.

“Sedangkan profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3) serta karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen 10 tahun,” ungkapnya. (er)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *