Ratusan Korban Abu Tours Kepung PN Makassar
[ad_1]
Wikimedan – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah oleh Abu Tours, Rabu (19/8). Ratusan korban pun turut memadati sekitaran gedung PN Makassar. Mereka terdiri atas calon jamaah umrah, agen dan mitra perusahaan penyedia jasa pemberangkatan haji dan umrah itu.
Kedatangan ratusan korban untuk mendengarkan seluruh dakwaan dan mengawal proses persidangan dengan terdakwa COE Abu Tours Hamzah Mamba. Sebelum sidang dimulai, korban berkumpul di depan pintu masuk Gedung PN Makassar. Sementara sebagian massa masuk ke ruang sidang Purwoto Gandasubrata.
“Satu harapan serentak jamaah, bagaimanapun caranya kami dan seluruh korban lain harus diberangkatkan,” kata perwakilan Jamaah Abu Tours, Anugerah saat ditemui di PN Makassar, Jalan RA Kartini.
Para korban terlihat kompak mengenakan seragam bertuliskan Aliansi, Agen dan Jemaah Nasional Abu Tours. Mereka berharap Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya. “Kami minta Hamzah Mamba dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Korban Abu Tours lainnya, Jafar menegaskan, hanya ada dua hukuman yang tepat bagi Hamzah Mamba. “Hukumannya adalah bakar atau seumur hidup,” tegas Jafar yang menjadi agen sekaligus calon jamaah umrah asal Makassar.
Jafar mengaku menanggung 38 calon jamaah umrah yang belum berangkat ke tanah suci, termasuk dirinya. Kurugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Calon jamaah itu tersebar dari berbagai daerah. Seperti Kabupaten Jeneponto, Pinrang dan Makassar.
“Beli paket Desember 2016. Sampai sekarang belum berangkat. Kerugian Rp 500 juta. Kalau pencuri tidak seberapa, ini Hamzah sudah perampok. Kami tidak menyangka akan seperti ini,” terangnya.
Sidang dijadwalkan digelar di ruang Purwoto Gandasubrata sekitar pukul 13.00 WITA. Hamzah bakal didudukan dalam kursi pesakitan untuk memberikan keterangan di hadapan Denny Lumban Tobing sebagai ketua majelis hakim.
(rul/JPC)
[ad_2]