Berita Medan

Rapat Pleno Penetapan DCT dilaksanakan oleh KPU Kota Gunungsitoli

Indodax


[ad_1]

GUNUNGSITOLI Wikimedan | Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 Bertempat di Grand Kartika. Gunungsitoli Sumatera Utara. Kamis (20/9).

Dalam sambutannya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Erianto Polem menyampaikan, sudah tentu tanggungjawab dan tantangan pada tahapan Pemilu Tahun 2019 yang kita hadapi cukup besar dan kami harapkan agar tetap kondusif dan berjalan sukses itu harapan kita.

Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada Partai Politik agar kiranya dapat memberikan salinan dokumen calon legislatip DPRD Kota Gunungsitoli tahun 2019 ujarnya.

Mewakili Forum komunikasi pimpinan daerah kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Dandim 0213 Nias L. Sihombing menyampaikan bahwa saja
Kami sebagai pihak pengamanan tetap siap mengamankan agar pelaksanaan kegiatan Pemilu 2019 berjalan dengan sukses.

Dan harapan kami kepada para caleg dari partai politik agar bersaing dengan sportif dan sinergi ujarnya.

Sementara arahan dari Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa, S.IP dan di danpingi oleh Anggota Komisioner Kota Gunungsitoli Hamdan Telaumbanua, SH ., Drs. Aroli Hulu, MM. Arifin Telaumbanua, SH. Firman Noverianus Gea, SE menyampaikan bahwa, penetapan calon tetap sudah melalui waktu tahapan yang sangat panjang.

Dimana awal tahapannya melalui menerima pengumuman pengajuan daftar Calon pada tanggal 01 s/d 03 Juli 2018, kemudian pengajuan Daftar Calon tanggal 04 s/d 17 Juli 2018, dan dilanjutkan dengan Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dari KPU kepada Parpol.

Kemudian Ketua KPU Kota Gunungsitoli menambahkan bahwa telah dilaksanakannya perbaikan Daftar Calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti lalu di verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

Selanjutnya tahapan pengumuman DCS persentase keterwakilan perempuan, dan dilanjutkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, kemudian permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS tanggal 22 s/d 28 Agustus 2018 dan penyampaian klarifikasi dari Parpol kepada KPU tanggal 29 s/d 31 Agustus 2018.

Kemudian tahapan pemberitahuan pengganti DCS tanggal 01 s/ d 03 September 2018 dan dilanjutkan pengajuan penggatian bakal calon tanggal 04 s/d 10 September 2018 dan tahapan Verifikasi penggati DCS oleh KPU pada tanggal 11 s/ d September 2018 dan tahapan penyusunan DCS tanggal 14 s /d 20 September 2018 dan tanggal 20 September 2018 kita laksanakan penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) dan terakhir tanggal 21 s/d 23 September 2018 akan diumumkan daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU kota Gunungsitoli.

Ketua KPU mengharapkan kiranya DCT yang ditetapkan agar benar -benar diihat penulisan nama, gelar dan nomor urutannya dan jika ada kekeliruan, kesalahan kiranya mengecek terlebih dahulu dengan cermat ucapnya.

Dan dilanjutkan ketua Pokja oleh Bung Nover Harefa dengan menyampaikan /menyebutkan nama-nama daftar calon tetap yang dikoreksi agar segera diperbaiki, baik penulisan nama yang benar dan akan dilanjutkan penandatanganan oleh Ketua Parpol, Penghubung dan KPU kota Gunungsitoli.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU beserta anggota Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Ketua Bawaslu beserta anggota komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, KesbangPol Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Ketua dan sekretaris Partai Politik beserta Penghubung dan Pokja. (Wardi)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *