Rangka Penerapan Pemberlakuan Perwal Gunungsitoli, Walikota Turut Bagikan Masker Kepada Warga

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua turut hadir saat pembagian masker kepada warga kota gunungsitoli terutama kepada setiap pejalan kaki, pengendara sepeda motor, angkot, dan tukang becak, bertempat di depan Pos Satlantas Polres Nias jln. Sirao kel. Pasar Kota Gununhsitoli. Kamis, 10 September 2020.
Kepada awak media, Walikota Lakhomizaro menghimbau untuk seluruh warga Kota Gunungsitoli agar dapat mematuhi aturan protokoler kesehatan dan penyampaian penerapan pemberlakuan Peraturan walikota.
“Karena saat ini Kota Gunungsitoli sudah menuju zona merah, sekaligus menyampaikan untuk penerapan pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli No. 30 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019”, paparnya.
Pada kegiatan tersebut Turut hadir Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias, Kajari Gunungsitoli, KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), LSM dan sejumlah awak media.