Berita Nasional

Ramai PNS Ogah Dipindah ke IKN, Pemerintah: Jangan GR Dulu!

Indodax


Wikimedan.com – Ramai PNS Ogah Dipindah ke IKN, Pemerintah: Jangan GR Dulu! Pemerintah meminta pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak terlalu percaya diri akan dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menghuni IKN.

“Sekarang katanya ASN engga pada mau pindah ke IKN. Jangan GR dulu. Belum tentu anda dipindah,” ungkap Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam webinar kehumasan pemindahan IKN, Jumat (25/2/2022)

PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, antara lain:

 

a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);

b. memperhatikan batas usia pensiun;

c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan

d. data penilaian potensi dan kompetensi.

 

“Kita enggak cuma bikin fisik. Kita akan jadikan momentum ini untuk Indonesia menjadi negara maju. Jadi berperilaku seperti negara maju,” terang Alex.

 

Pemindahan PNS ke IKN (Dok: Bappenas)Foto: Pemindahan PNS ke IKN (Dok: Bappenas)
Pemindahan PNS ke IKN (Dok: Bappenas)
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *