Qualcomm: Apple Utang Rp106 Triliun

Jakarta, Wikimedan – Pada sidang pengadilan federal San Diego Jumat lalu, Qualcomm mengatakan Apple berutang sebesar $7 miliar (Rp106 triliun) dalam pembayaran royalti paten yang belum dibayar kepada pihaknya, menurut laporan Reuters.
Klaim ini menjadi gugatan terbaru dari serangkaian tuduhan sejak perselisihan epik antara kedua perusahaan yang dimulai 2 tahun lalu. Saat itu Apple menggugat Qualcomm sekitar USD1 miliar atas tuduhan memasukkan dua kali royalti paten: satu untuk royalti yang sebenarnya, dan satu lagi ketika chip digunakan di iPhone.
Berikut pernyataan lengkap Apple yang memicu perselisihan dengan Qualcomm:
Selama bertahun-tahun Qualcomm secara tidak adil bersikeras untuk membebankan royalti untuk teknologi yang tidak ada hubungannya dengan mereka. Semakin banyak Apple berinovasi dengan fitur unik seperti TouchID, display canggih, kamera, dan lain-lain, semakin banyak uang yang dikumpulkan Qualcomm tanpa alasan dan semakin mahal harganya bagi Apple untuk mendanai inovasi ini.
Qualcomm membangun bisnisnya pada standar warisan lawas tetapi memperkuat dominasinya melalui taktik eksklusif dan royalti yang berlebihan. Meskipun hanya salah satu dari lebih dari selusin perusahaan yang berkontribusi pada standar dasar seluler, Qualcomm bersikeras mengenakan biaya ke Apple setidaknya lima kali lebih banyak daripada semua pemegang lisensi paten seluler lainnya yang memiliki perjanjian dengan gabungan.
Untuk melindungi skema bisnis ini, Qualcomm mengambil langkah yang semakin radikal, baru-baru ini menahan pembayaran hampir $1 miliar dari Apple sebagai pembalasan untuk menanggapi lembaga penegak hukum yang menginvestigasi mereka.
Apple sangat meyakini inovasi dan kami selalu bersedia membayar tarif yang adil dan wajar untuk paten yang kami gunakan. Kami sangat kecewa dengan cara Qualcomm menjalankan bisnisnya bersama kami dan sayangnya setelah bertahun-tahun perselisihan mengenai apa yang merupakan royalti yang adil dan wajar, kami tidak punya pilihan lagi selain membawa ini ke pengadilan.
Kategori : Berita Teknologi