Putusan PKPU, Majelis Hakim Tolak Pemohon PKPU PT Gunung Sawo
MEDAN Wikimedan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dominggo Silaban, SH, MH menolak pemohon PKPU yang diajukan PT Gunung Sawo. Penolakan itu tertuang dalam putusan PKPU pada persidangan diruang Cakra 7 PN kelas Ia Khusus Medan Jl. Pengadilan no. Medan, Senin (29/10/2018).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon Lammarasi Sihaloho, SH dan Renol Sihombing, SH dari kantor Best Fatner Law Firm Jakarta mengakui bahwa putusan majelis hakim sangat tepat, karena memang hubungan antara pemohon dengan termohon adalah hubungan kerja sama.
Persidangan yang melibatkan dua perusahaan besar itu, penggugat PKPU PT Gung Sawo, Jakarta Selatan dengan PT Dumai Mandiri Jaya yang mengambil tempat bersidang di Pengadilan Negeri Medan dengan ketua majelis hakim Dominggo silaban, SH, MH.
Pemohon PKPU PT Gunung Sawo dalam persidangan terhadap putusan PKPU tersebut menolak pemohon PKPU yang diajukan oleh PT Gunung Sawo kepada termohon PT Dumai Mandiri Jaya
Dalam putusan tersebut, majelis pengadilan Negeri Medan dalam putusan itu juga memutuskan menghukum pemohon PKPU PT Gunung Sawo untuk membayar perkara.
Sedangkan dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan hutang yang dialihkan pemohon PKPU Rp. 5.059.146.566 tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Kemudian tidak adanya kreditor lain karena cassie yang dilakukan pemohon PKPU tidak sah.
Sehingga hutang yang dialihkan oleh pemohon harus dibuktikan terlebih dahulu, dengan demikian jelas hutang yang dialihkan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana, jelas kuasa hokum termohon usai mengukiti persidangan tersebut.
Sementara Renol Sihombing, SH yang juga sebagai pendamping dan kuasa hokum dari PT Dumai Mandiri Jaya juga menyikapi hasil putusan tersebut. Dijelaskannya bahwa kreditor lain yang dialihkan pemohon PKPU tidak terbukti, karena cassie tidak beritikad baik dan tidak sehat, sambungnya.
Persidangan yang digelar pada sebelumnya juga masing-masing penasehat hokum termohon baik dari pemohon PKPU PT Gunung Sawo melalui kuasa hokum Herfian, SH dan Heri Suryadi & Fatner yang berasal dari Jakarta telah melakukan berbagai upaya seperti nota pembelaan dan menghadirkan keterngan-keterangan saksi.
Sehingga persidangan yang dilaksanakan dapat menngambil putusan tang terbaik dan sangat tepat, kata Marasi Sihalo dalam menyampaikan statemennya. (Robinson Saragih)
Kategori : Berita Medan